WONOREJO, Radar Bromo - Empat terduga pelaku penipuan dan penggelapan, diringkus anggota Unitreskrim Polsek Wonorejo. Keempatnya berhasil diciduk, setelah saling cokot.
Kapolsek Wonorejo AKP Agus Purnomo mengatakan, keempat tersangka diamankan, atas dugaan penipuan dan penggelapan satu unit motor.
Mereka yang ditangkap itu, adalah Jainul Abidin, 34, asal Desa Bendungan, Kecamatan Kraton; Sumar, 48, warga Desa Watulumbung, Kecamatan Lumbang, Hasbulloh, 31, warga Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo dan Sudi, 40, warga Desa Watulumbung, Kecamatan Lumbang.
Kasus ini bermula, saat korban, RMD, 18, bertemu dengan Jainul Abidin di Jalan Saeru, Desa Pakijangan, Kecamatan Wonorejo, Sabtu (16/11) petang.
Tersangka kemudian meminjam motor Honda Beat nopol N 2120 TDA milik korban, dengan alasan menjemput pacarnya.
Ia beralasan, tidak akan lama. Hal itu, membuat korban akhirnya menyanggupi.
Kebetulan, korban memang mengenal tersangka. Namun, hingga beberapa hari, motor tersebut tak kunjung dikembalikan.
Setelah ditelusuri, ternyata motor tersebut dijual ke Sumar melalui perantara Hasbulloh. Oleh Sumar, motor tersebut dijual ke Sudi.
“Korban yang mengalami kerugian Rp 12 juta, kemudian melaporkannya ke polisi,” sampainya.
Dari laporan itulah, petugas bergerak melakukan penelusuran. Hingga pada Rabu (20/11), keempat tersangka berhasil diamankan.
Dari hasil introgasi, Jainul mengakui kalau sengaja meminjam motor milik korban untuk dijual.
Ia menjualnya seharga Rp 2,3 juta. Sebagian dari hasil penjualan, Rp 200 ribu, diberikan kepada Hasbulloh. “Begitu juga dengan tersangka lain, mengakui perbuatannya,” timpal dia.
Atas perbuatan tersebut, mereka dijerat pasal 378 jo pasal 372 KUHP tentang penipuan dengan penggelapan. (zen/one)
Editor : Jawanto Arifin