PASURUAN, Radar Bromo - Imbauan tegas dikeluarkan Bawaslu Kota Pasuruan menjelang kasa akhir kampanye.
Meski pilwali hanya diikuti calon tunggal, namun paslon tetap diperbolehkan menggelar kampanye akbar.
Namun masyarakat diingatkan agar tak membawa turut serta anak di bawah umur. Jika ketahuan, kampanye bisa dihentikan.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Kota Pasuruan, Vita Suci Rahayu.
Katanya, anak kecil atau di bawahg umur, tidak boleh ikut dalam kampanye.
Apapun alasannya. Meskipun anak itu dalam kondisi tertidur di gendongan.
Jika kedapatan, ada kampanye salah satu paslon dihadiri oleh anak, maka Bawaslu bisa menghentikan kampanye. Hingga anak itu keluar.
Jika kondisi ini terjadi berulang oleh satu paslon, bisa paslon tidak boleh kampanye.
"Ini masuk pelanggaran administrasi. Bukan pelanggaran pidana. Jadi tidak ada sanksi hukumnya," kata Vita.
Larangan ini diatur dalam pasal 57 ayat 3 peraturan KPU (PKPU) 13 tahun 2014 tentang kampanye.
Aturan larangan membawa anak ini dikarenakan lebih pada pendidikan. Ini untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan terjadi. Seperti kerusuhan.
Sejauh ini di Kota Pasuruan belum ada temuan kampanye membawa anak.
Namun jika memang ada yang melanggar, tentu Bawaslu tidak segan segan menindak sesuai aturan yang berlaku.
Pihaknya berharap paslon bisa mematuhi aturan yang ada.
"Sementara belum ada temuan. Semoga semua pasangan calon bisa patuh dengan aturan," tutur Vita. (riz/fun)
Editor : Abdul Wahid