Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Amankan Puluhan Karung Pupuk Bersubsidi dari Gudang di Kraton Pasuruan, Pemiliknya Belum Ditetapkan Tersangka

Fuad Alyzen • Kamis, 14 November 2024 | 01:57 WIB

UNTUK PETANI: Puluhan karung pupuk subsidi jenis ura an NPK Phonska yang disita dari MHS. (Mokhamad Zubaidillah/ Radar Bromo)
UNTUK PETANI: Puluhan karung pupuk subsidi jenis ura an NPK Phonska yang disita dari MHS. (Mokhamad Zubaidillah/ Radar Bromo)
 

KRATON, Radar Bromo-Satreskrim Polres Pasuruan Kota mengungkap kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Puluhan karung pupuk sebanyak total 2,8 ton diamankan. Pemiliknya belum ditetapkan tersangka lantaran kepolisian masih mendalaminya.

Pemilik yang diamankan itu adalah MHS, 33, warga Dusun Selorentek Kulon, Desa Karanganyar, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, pada Senin (4/11) lalu.  

Total pupuk yang diamankan sebanyak 56 karung. Rinciannya 41 karung NPK PHONSKA dan 15 karung pUPUK urea.

Dari informasi yanh dihimpun, MHS menjual belikan atau menyalahgunakan pupuk bersubsidi ini sudah berjalan satu tahun lamanya.

Dugaan penyalahgunaan tersebut lantaran pupuk sejatinya termasuk bersubsidi. Namun dijual di atas harga eceran tertinggi (HET).

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa mengatakan, pihaknya telah melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan terkait penyalahgunaan pupuk bersibsidi. Sejauh ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi.

Selain pemilik, juga ada petani dan  ketua kelompok petani. Polisi juga tengah melakukan koordinasi dengan ahli dari Disperindag dan Dinas Pertanian Kabupaten Pasuruan tentang hal penyalahgunaan pupuk bersubsidi.

Kata Kasat, pihaknya mengamankan pupuk yang tertumpu di sebuah gudang penggilingan padi di daerah Kecamatan Kraton. Tempat itu milik MHS selaku pemilik gudang yang bernama UD Burung Perkutut.

Meski begitu, Kasat mengakui, pihaknya belum menetapkan tersangka terhadap terduga pelaku. “Masih dilakukan pendalaman dan pengembangan,” ujarnya.

Choirul menjelaskan bagaimana bisnis dugaan penyalahgunaan pupuk subsidi ini dilakukan MHS. Yang bersangkutan menyuruh MH dan FZ yang saat ini masih dilakukan pendalaman, untuk mencarikan pupuk bersubsidi NPK Phonska dan Urea di wilayah Kecamatan Kraton.

Kemudian pupuk dibeli oleh MHS. Selanjutnya pupuk tersebut dijual kembali pada petani setempat sebesar di atas HET Rp 160 ribu per karung pupuk Urea dan Rp 190 ribu per karung pupuk NPK Phonska.

Namun penjualan itu disiasati dengan sistem pembayaran secara hutang. Cara ini dilakukan MHS agar petani-petani menjual hasil panen berupa gabah pada terduga MHS. Karena MHS mempunyai usaha penggilingan padi dan menjual hasil produksi beras.

Padahal harga eceran tertinggi pupuk ini tidak sebesar yang dijual MHS. Pupuk Urea dijual Rp 2.250 per kilogram  atau Rp 112.500 per karung atau 1 karung ukuran 50 kilogram. Sementara pupuk Phonska sebesar Rp 2.300 per kilogram dan Rp 115.000 per karung 1 karung ukuran 50 kilogram.

Sejauh ini kepolisian masih melakukan penyidikan terkait kasus ini. Pihaknya memproses pemanggilan kios, pengecer dan distributor.

“Nanti kami akan umumkan siapa tersangka dalam penyalahgunaan pupuk bersubsidi ini,” katanya.

Adapun pasal yang disangkakan, yakni Pasal 6 ayat 1. Pasal 1 sub 3e Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi. Selain itu Pasal 2, 3, 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1962 tentang perdagangan barang-barang dalam pengawasan. Pasal 2 ayat 1 peraturan presiden nomor 15 tahun 2011 tentang perubahan atas peraturan presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan.

Polisi juga menerapkan Pasal 21 ayat 2. Pasal 30 ayat 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 15/M-DAG/PER/4/2013 sebagaimana diubah dengan Pasal 34 jo pasal 23 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2023 pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Jo. Juga Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2022 tentang Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Polisi menduga perbuatan MHS adalah ilegal. Sebab MHS mendapatkan pupuk bersubsidi dari pembelian yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku atau tidak sesuai dengan rencana definitif kelompok tani (RDKK).

MHS diduga menyalahgunaan pupuk bersubsidi dan atau memperjualbelikan pupuk bersubisidi tanpa izin.

Salah satunya MHS menjual kembali pupuk bersubsidi diatas dari HET yang telah ditentukan. Jika memang betul, mana MHS terancam hukuman pidana dengan ancaman hukuman penjara selama 2 tahun.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara menyampaikan, pihaknya mengungkap kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi, atau yang memperjual belikan pupuk bersubsidi tanpa izin.

“Ini kami ungkap satu minggu yang lalu dan inj masih proses. Kami dibantu dari rekan Dinas Pertanian dan Disperindag,” ujarnya.

Katanya, ini merupakan warning pada oknum-oknum terkait distribusi pupuk bersubsidi ini. Terutama mereka yang mencoba menyalahgunakannya akan berhadapan dengan Polres Pasuruan Kota.

Ini juga menjadi Program Asta Cita Presiden Prabowo, yang menggaris bawahi ketahanan pangan. Untuk itulah Polres Pasuruan Kota intens menggali informasi datang ke lahan pertanian, berinteraksi dengan petani-petani di wilayah hukumnya.

“Dan banyak fakta yang kami dapat, termasuk kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi,” sampainya saat rilis kemarin. (zen/fun)

 

Editor : Muhammad Fahmi
#pasuruan #pupuk subsidi #kraton #polres pasuruan kota