Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Bongkar Jembatan Jalan Majapahit, Perbaikan Ditarget Rampung Sepekan

Fuad Alyzen • Kamis, 31 Oktober 2024 | 19:05 WIB
DIBONGKAR: Jematan Jalan Majapahit yang mulai dibongkar dengan mendatangkan alat berat. Pembangunan jembatan tersebut ditargetkan rampung, hingga 4 November 2024.
DIBONGKAR: Jematan Jalan Majapahit yang mulai dibongkar dengan mendatangkan alat berat. Pembangunan jembatan tersebut ditargetkan rampung, hingga 4 November 2024.

BUGUL KIDUL, Radar Bromo - Sempat tertunda, Jembatan Jalan Majapahit, Kelurahan/Kecamatan Bugul Kidul, akhirnya diperbaiki. Ditargetkan, perbaikan tersebut rampung, dalam sepekan.

Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kota Pasuruan Roni Abas mengatakan, perbaikan dimulai dengan pembongkaran jembatan, Rabu kemarin (30/10).

Pembongkaran tersebut dilakukan oleh pihak pelaksana, dengan mendatangkan alat berat.

Ia menambahkan, waktu pengerjaan Jembatan Jalan Majapahit terbilang singkat. Ditargetkan, proyek tersebut rampung 4 November. Sehingga, bisa segera dimanfaatkan pengguna jalan.

“Sudah pengerjaan dengan pembongkaran sebagai tahap awal perbaikan jembatan. Targetnya, selesai 4 November ini. Memang kami proyeksikan tidak membutuhkan waktu lama,” ungkapnya.

Imbas perbaikan tersebut, sementara ruas jalan setempat ditutup. Pengguna jalan, bisa melewati jalur lain.

Dari arah timur, pengendara dialihkan ke utara. Tepat di simpang tiga Jembatan Jalan Majapahit.

Sedangkan dari arah barat, tidak bisa melintas. Dan harus kembali ke Jalan Pattimura, Kelurahan/Kecamatan Bugul Kidul.

Setelah perbaikan selesai, jembatan tersebut sudah bisa dilintasi kendaraan. Khususnya untuk kendaraan khusus jalur kelas III.

Kendaraan yang dimaksud adalah kendaraan bermotor yang dapat melintasi jalan kelas 3.

Dengan ukuran lebar tidak lebih dari 2.100 milimeter, panjang tidak lebih dari 9.000 milimeter dan tinggi tidak lebih dari 3.500 milimeter. Sementara daya dukung Muatan Sumbu Terberat (MST), seberat 8 ton.

Artinya jembatan tersebut hanya bisa menahan berat kendaraan sampai 8 ton. Selebihnya tidak boleh melintasi jembatan tersebut.

“Bisa dilintasi kendaraan seberat 8 ton. Lebih dari itu tidak boleh,” jelasnya. (zen/one)

Editor : Jawanto Arifin
#jembatan #Jalan Majapahit #perbaikan jembatan