BEJI, Radar Bromo - Penutupan perlintasan liar sebidang kereta api, juga dilakukan PT KAI Daop 8 Surabaya bersama Dishub Kabupaten Pasuruan, Rabu (30/10).
Sebuah perlintasan sebidang di Dusun Pasinan, Desa/Kecamatan Beji, dilakukan penutupan.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arip mengatakan penutupan perlintasan liar ini, merupakan bentuk kepedulian dari pemerintah daerah, Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), juga KAI.
Tujuannya, untuk menciptakan keselamatan bersama antara perjalanan kereta api dan juga pengendara.
“Dengan adanya penutupan perlintasan liar ini, potensi adanya kecelakaan di perlintasan sebidang semakin berkurang. Dan menjamin keselamatan bersama antara perjalanan Kereta Api (KA), serta masyarakat,” jelasnya.
Arif sapaan akrabnya menuturkan, di wilayah Kabupaten Pasuruan ada sebanyak 51 perlintasan sebidang yang masuk Daop 8 Surabaya.
Terdiri dari 14 perlintasan dijaga, dan 37 perlintasan tanpa penjaga.
“Dari Januari sampai September, kami mencatat ada empat kejadian kecelakaan yang melibatkan KA di perlintasan sebidang. Dua kali dengan mobil dan dua kali dengan truk, yang mengakibatkan gangguan perjalanan KA,” terangnya.
Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat terutama pengendara kendaraan, untuk mematuhi rambu lalu lintas.
Pada saat akan melewati perlintasan sebidang KA, pengendara wajib mengurangi kecepatan dan menengok kanan dan kiri. Untuk memastikan tidak ada KA yang melintas imbuhnya. (zal/one)
Editor : Jawanto Arifin