PASURUAN, Radar Bromo - Kabar gembira bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ingin mendaftar sebagai Calon PNS (CPNS).
Mereka yang sudah menjadi PPPK selama setahun, diperbolehkan ikut tes CPNS.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pasuruan, Supriyanto mengungkapkan PPPK bisa mengikuti tes CPNS, jika ingin menjadi PNS.
Namun, tidak semua PPPK bisa mengikuti tes CPNS.
Mereka harus memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya, minimal sudah bekerja selama lima tahun.
Di bawah itu tidak diizinkan. Selain itu, mereka harus mengajukan izin kepada wali kota, selaku pejabat pembina kepegawaian.
Pengajuan izin ini bisa diberikan, melalui aplikasi yang dimiliki oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Tentunya, PPPK ini harus menyampaikan pada pimpinan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mereka bekerja, jika mereka ingin mengikuti tes CPNS.
Tentu, diizinkan atau tidaknya PPPK mendaftar tes CPNS, bergantung pada wali kota.
Wali kota biasanya akan menanyakan kepada pimpinan OPD terkait, tentang PPPK tersebut. Seperti keseharian atau benar tidaknya mereka mendaftar.
“Keluar izin atau tidaknya itu hak prerogatif dari wali kota sebagai pejabat pembina kepegawaian,” terang mantan Camat Purworejo.
Supri-sapaannya menyebut, bagi PPPK yang ingin mendaftar sebagai PNS, agar segera mengajukan izin.
Sebab, batas waktu pendaftaran sudah mepet. Pada 2 September mendatang, pendaftaran sudah ditutup.
“Kalau memenuhi syarat dan mau ikut tes CPNS ya boleh saja, silahkan. Segera daftar, mumpung belum ditutup pendaftarannya,” tutur Supri. (riz/one)
Editor : Jawanto Arifin