PASURUAN, Radar Bromo-Pemerintah pusat resmi membuka pendaftaran calon PNS (CPNS) mulai pekan ini.
Namun pemkot masih menunggu aturan dari pusat terkait diperbolehkannya pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) ikut melamar.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pasuruan, Supriyanto menyebut, pendaftaran CPNS dimulai Selasa (20/8) hingga Senin (2/9). Pemkot mendapatkan formasi sebanyak 15 PNS.
Rinciannya, lima dokter umum yang bertugas di Puskesmas, lima dokter spesialis yang bertugas di RSUD serta lima pejabat penyelenggara urusan pemerintah daerah (P2UPD) yang bertugas di Ispektorat.
Lima dokter spesialis ini meliputi spesialis jantung, spesialis anak, spesialis kandungan, spesialis saraf serta spesialis telinga, hidung dan tenggorokan (THT).
Masyarakat yang berminat bisa mendaftar dengan memenuhi syarat kelengkapan administrasi.
“Syarat yang harus dipenuhi cukup beragam. bisa dilihat di halaman website milik pemkot,” kata Supri-sapaan akrabnya.
Mantan Camat Purworejo ini menambahkan, memang ada informasi yang menyebut jika PPPK bisa mengikuti tes CPNS tanpa harus mengundurkan diri. Namun pihaknya masih menunggu aturan dari pusat terkait PPPK ini.
Diantaranya, kriteria PPPK yang bisa mengikuti CPNS ini. apa semua PPPK bisa mendaftar atau ada syarat khusus seperti harus memenuhi masa kerja berapa lama. tentunya ini pusat yang menentukan.
“Memang informasinya PPPK bisa ikut mendaftar tanpa harus berhenti sebagai PPPK. Cuma kami belum tahu PPPK yang bagaimana ini,” tuturnya. (riz/fun)
Editor : Abdul Wahid