PASURUAN, Radar Bromo - Sehari setelah jabatan kepala desa resmi diperpanjang selama dua tahun, giliran jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang juga diperpanjang.
Pengukuhan masa jabatan BPD ini digelar Selasa (25/6).
Sebanyak 341 ketua BPD se-Kabupaten Pasuruan menjalani prosesi pengukuhan, yang diprakarsai oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemkab Pasuruan.
Pj Bupati Pasuruan, Andriyanto berkesempatan hadir dan memimpin prosesi.
Dalam arahannya, Andriyanto menekankan kepada kepala desa dan BPD.
Jika mereka merupakan komponen penting, dalam memastikan jalannya roda pemerintahan di desa.
“Selain itu, kepala desa dan BPD, harus bersinergi dalam mengayomi masyarakat. Serta dalam menjalankan pembangunan yang berkelanjuatan,” jelasnya.
Ia menambahkan, jika di tingkat yang lebih tinggi, tugas BPD hampir sama dengan fungsi legislatif.
“Utamanya menjadi mitra kades dalam perencanaan pembangunan,’’ tegas Andriyanto.
Sinergi kedua komponen ini, harus berjalan harmonis. Baik dalam komunikasi. Demi kepentingan masyarakat.
Pengukuhan masa jabatan ketua BPD, sekaligus menandai juga pengukuhan anggota BPD yang bertugas di 24 kecamatan se-kabupaten Pasuruan.
Menurut Asisten 1 Pemkab Pasuruan, Diano Vella Fery Santoso, total ada 2.289 anggota BPD yang juga dikukuhkan di hari yang sama.
“Pemkab Pasuruan melaksanakan instruksi merujuk pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia, usai pengesahan Undang-Undang No 3 tentang Desa pengganti Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa’’ jelas Diano. (unt/*)
Editor : Jawanto Arifin