PASURUAN, Radar Bromo - Pemkot Pasuruan menargetkan perolehan PAD dari retribusi dari sektor Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebesar Rp 225 juta.
Retribusi ini diperoleh baik dari usaha ataupun rumah tangga.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pasuruan, Gustap Purwoko mengungkapkan, PBG ini menggantikan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dihapus.
Sebelumnya, IMB menempel di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Kami targetkan retribusi PBG sebesar Rp 225 juta bisa diraih tahun ini. Retribusi ini menggantikan retribusi IMB,” kata Gustap.
Meski fungsinya sama, namun tujuannya beda. Jika dahulu saat masih disebut IMB, izin lebih pada administrasi.
Namun saat ini, diprioritaskan pada kehandalan bangunan.
Seluruh kaidah untuk membangun gedung diperhatikan. Mulai dari yang menggambar bangunan, struktur hingga atap.
Yang menggambar harus memiliki sertifikat. Jika tidak, maka tidak diperbolehkan.
“Kalau sebelumnya, asal bisa gambar, walau lulusan SMK ya tidak masalah. Sekarang tidak boleh. Harus punya sertifikat,” jelasnya.
Besaran retribusi yang dikenakan berbeda. Baik untuk usaha ataupun rumah tangga. Luas bangunan menjadi pertimbangan.
Bangunan berlantai satu dengan berlantai dua, tentu dikenakan besaran yang berbeda.
Selain itu, harga kebutuhan bangunan juga masuk dalam perhitungan.
Sehingga, bisa jadi retribusi yang dikenakan oleh A dan B berbeda, meski berada di lokasi yang sama.
“Harga kebutuhan bangunan selalu kami update tiap triwulan. Jadi besaran retribusi pada triwulan pertama sama kedua bisa berbeda,” tutur Gustap. (riz/one)
Editor : Abdul Wahid