Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Tempat Hiburan Harus Tutup Selama Ramadan, Usaha Makanan Beri Pelayanan Tertutup-Bungkus

Fuad Alyzen • Kamis, 14 Maret 2024 | 21:18 WIB
PANTAU ALUN-ALUN: Sejumlah anggota Satpol PP Kota Pasuruan memantau ketertiban di Alun-alun Kota Pasuruan, Selasa (12/3).
PANTAU ALUN-ALUN: Sejumlah anggota Satpol PP Kota Pasuruan memantau ketertiban di Alun-alun Kota Pasuruan, Selasa (12/3).

PANGGUNGREJO, Radar Bromo - Sejumlah tempat hiburan di Kota Pasuruan harus tiarap selama Ramadan 1445 Hijriah.

Sedangkan, tempat usaha makanan masih diperbolehkan beroperasi. Namun, harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Keputusan ini diambil berdasarkan rapat Pemerintah Kota Pasuruan, Kamis (7/3).

Rapat koordinasi yang dilaksanakan di Rumah Dinas Wali Kota Pasuruan itu dihadiri sejumlah pihak.

Termasuk dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, pengurus organisasi keislaman, dan MUI Kota Pasuruan.

“Ini merupakan seruan bersama Wali Kota saat Ramadan,” ujar Sekretaris Daerah Kota Pasuruan Rudiyanto.

Menurutnya, selama Ramadan, seluruh umat Islam dianjurkan memperbanyak kegiatan-kegiatan keagamaan dan sosial. Seperti, membersihkan dan memperindah tempat-tempat ibadah, masjid, musala, dan rumah tempat tinggal masing-masing.

Juga meningkatkan pemahaman dan pengamalan tentang kerukunan umat beragama.

Khususnya menghadapi hari besar keagamaan dalam bulan suci Ramadan. Bagi yang tidak berpuasa, hendaknya menghormati mereka yang berpuasa.

Menurutnya, setiap orang yang membuka usaha makanan harus dilakukan secara tertutup.

Sampai tidak tampak dari luar. Hal ini merupakan sebuah bentuk penghormatan terhadap pengusaha makanan dan warga yang berpuasa.

Namun, mereka tetap dilarang melayani pembeli untuk makan di tempat. Melainkan harus dibungkus. Peraturan ini juga berlaku bagi pedagang kaki lima (PKL).

Bagi tempat hiburan, seperti biliar, warnet, PlayStation, game online, bioskop, dan lainnya, selama Ramadan, kata Rudi, harus tutup. Mereka dilarang beroperasi.

“Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Wali Kota Pasuruan Nomor 16/2013 tentang Penutupan Kegiatan Tempat Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum pada Ramadan,” ujarnya.

Selain itu, warga juga diimbau untuk tetap mejaga kebersihan, keamanan, dan ketenteraman masyarakat. Baik lahir maupun batin. Serta, dilarang membuat, menyimpan, menjual, dan membunyikan petasan yang mempunyai efek ledakan. Kecuali dengan izin kepolisian.

“Apabila mengabaikan seruan bersama akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundangan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Pj Bupati Probolinggo Ugas Irwanto juga meminta kepada pengusaha warung makan maupun tempat hiburan agar tidak melaksanakan aktivitas secara mencolok. Guna menghargai warga yang melaksanakan ibadah puasa.

“Kami mengimbau agar tidak mencolok. Guna saling menghargai kepada masyarakat yang tengah melakukan ibadah puasa,” katanya, Minggu (10/3).

Warung makanan yang tidak mencolok ini, kata Ugas, seperti membuka warung seperempat dari biasanya. Bisa menggunakan kain atau sebagainya.

“Begitu pun dengan tempat hiburan. Kami juga meminta agar tidak mencolok melakukan aktivitas saat siang hari,” ujarnya. (zen/mu/rud)

Editor : Jawanto Arifin
#ramadan #tempat hiburan