Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Prabowo-Gibran Unggul Telak di Kota Pasuruan, Saat Rekap Sempat Diwarnai Penolakan Tanda Tangan oleh Tim Paslon 03

Fahrizal Firmani • Jumat, 1 Maret 2024 | 15:34 WIB
MENANG: Prabowo-Gibran yang berhasil meraih suara terbanyak di Kota Pasuruan.
MENANG: Prabowo-Gibran yang berhasil meraih suara terbanyak di Kota Pasuruan.

PASURUAN, Radar Bromo - Pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming memenangi pemilu 2024 di Kota Pasuruan.

Mereka unggul telak dari dua pasangan calon lainnya (paslon).

Dalam hasil perekapan surat suara (SS) tingkat kota, diketahui Paslon nomor urut dua itu unggul dengan perolehan 86.847 suara.

Paslon nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar berada di urutan kedua. Dengan 26.381 suara.

Paslon nomor urut tiga, Ganjar Pranowo-Mahfud MD hanya memperoleh 17.613 suara.

INTERUPSI: Suasana rekapitulasi di Kota Pasuruan.
INTERUPSI: Suasana rekapitulasi di Kota Pasuruan.

Namun perekapan suara tingkat KPU ini sempat diwarnai keengganan tim paslon 03 untuk menandatangani formulir D hasil kota.

Alasan keengganan ini tidak disampaikan oleh pihak KPU.

Komisioner KPU Kota Pasuruan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Helmi mengungkapkan seluruh rangkaian perekapan tingkat kota sudah rampung.

KPU Kota tinggal mengirim formulir D hasil kepada KPU Provinsi. Pengiriman dilakukan Kamis (29/2).

"Hari ini formulir D hasil kota kami kirim ke KPU Provinsi. Sesuai hasil perekapan paslon 02 yang unggul," kata Mimi-sapaan akrabnya.

Meski dalam perekapan tingkat kota diwarnai dengan keengganan tim paslon 03 untuk menandatangani formulir D hasil, tidak menjadi masalah.

Formulir D hasil masih sah. Sebab proses perekapan dilakukan dengan pleno terbuka.

Seluruh rangkaian perekapan mulai tingkat TPS hingga kota disaksikan oleh saksi masing masing partai politik dan bawaslu.

Selama perekapan berlangsung tidak ada perselisihan suara. Sehingga kondisi ini tidak merubah keabsahan.

"Formulir D hasil kota tetap sah. Namun kami beri catatan jika tim paslon 03 enggan memberikan tanda tangan," terang Mimi. (riz/fun)

Editor : Jawanto Arifin
#pemilu 2024 #Prabowo-Gibran