KEJAYAN, Radar Bromo - Selihai-lihainya Fiki, 27, dalam bersembunyi, akhirnya tercium juga oleh polisi.
Warga Dusun Krajan, Desa Semut, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, itu diringkus, setelah sempat buron sembilan bulan.
Ia ditangkap saat pulang ke rumahnya, Senin (5/2).
Kapolsek Kejayan AKP Marti mengungkapkan, tersangka merupakan DPO atas kasus pencurian dengan pemberatan.
Ia menggarong barang-barang PT Bantuan Alam Tunggal Abadi (BATA) Kejayan.
Aksi itu dilakukannya, Senin 29 Mei 2023 malam. Ia memotong pagar serta jendela besi dengan menggunakan alat las, untuk masuk ke perusahaan setempat.
“Ia mengambil tabung gas di dalam rumah yang ada di perusahaan setempat,” jelas Marti.
Hingga 1 November 2023 kemudian. Perwakilan dari pihak perusahaan, Eko Supriyanto, 36, warga Kabupaten Ngawi, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kejayan.
Berangkat dari laporan itulah, petugas kemudian bergerak, untuk memburu tersangka.
Upaya itu berbuah. Setelah tersangka yang menjadi incaran petugas, pulang ke rumahnya.
“Tersangka berhasil kami tangkap, ketika ia pulang ke rumahnya,” beber Marti.
Atas perbuatannya itu, ia dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancamannya, tujuh tahun penjara. (zen/one)
Editor : Abdul Wahid