PANGGUNGREJO, Radar Bromo - Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pasuruan, dipastikan berkurang.
Menyusul penghapusan retribusi, terhadap makam yang dikelola Pemkot Pasuruan.
Selama ini, Tempat Pemakaman Umum (TPU), memberi sumbangsi hingga puluhan juta.Tahun 2023 lalu misalnya, perolehan PAD dari retribusi makam ini, mencapai Rp 36 juta setahunnya.
Di mana, setiap jenazah yang memakamkan keluarganya di TPU milik Pemkot, dikenai retribusi Rp 50 ribu per makam.
Namun, hal itu, tak lagi berlaku tahun ini. Pendapatan tersebut, dipastikan hilang. Karena tidak ada lagi pemungutan retribusi yang dilakukan.
Kepala UPT Pemakaman Kota Pasuruan, Budi Prasetyo menuturkan, ada delapan TPU yang menjadi aset milik Pemkot Pasuruan.
Diantaranya, TPU Purut 1, TPU Purut 2, TPU Purut 3, TPU Gadingrejo dan TPU Bugulkidul, Kota Pasuruan.
Saat ini, masyarakat tidak perlu membayar saat hendak memakamkan keluarganya di TPU.
Mereka cukup dengan hanya melakukan berkoordinasi bersama UPT Pemakaman, sebagai laporan ada makam baru.
“Mulai tahun ini, retribusi makam dihapus. Jika ada warga yang ingin memakamkan keluarganya di TPU, tidak perlu membayar. Cukup melapor ke Pemkot,” kata Budi.
Penghapusan ini disesuaikan dengan aturan dari pusat yang menghapus retribusi untuk kegiatan sosial.
Hal itu diperkuat, dengan perda nomor 4 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Pasuruan.
Meski tidak ada lagi biaya pengelolaan makam, namun pemkot tetap berkomitmen makam harus dalam kondisi baik. Pihak keluarga juga bisa membantu untuk kebersihan makam.
“Tanggung jawab kebersihan makam tidak hanya menjadi kewajiban pemkot. Tapi juga dari masyarakat,” jelas Budi.
Ketua Komisi I DPRD Kota Pasuruan, Sutirta membenarkan adanya penghapusan retribusi pengelolaan makam.
Ini sesuai aturan dari pemerintah pusat. Sehingga pemda harus menjalankan.
“Ini sesuai aturan memang yang berhubungan sosial itu dihapus. Namun Pemkot tetap bertanggung jawab pada pengelolaan makam,” terang Sutirta. (riz/one)
Editor : Jawanto Arifin