Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Melanggar, Abang Becak Wisata di Kota Pasuruan Bisa Ditilang

Fuad Alyzen • Minggu, 19 November 2023 | 22:10 WIB
MENGAIS REZEKI: Abang becak membawa penumpang melintas di jalan Kota Pasuruan. Kini, Dishub menyiapkan sanksi bagi becak yang melanggar.
MENGAIS REZEKI: Abang becak membawa penumpang melintas di jalan Kota Pasuruan. Kini, Dishub menyiapkan sanksi bagi becak yang melanggar.

PANGGUNGREJO, Radar Bromo- Abang becak wisata Kota Pasuruan harus lebih bisa menaati aturan. Bila melanggar, siap-siap disanksi. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pasuruan siap mengamankan becak yang melanggar.

Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Pasuruan Zainul mengatakan, akhir tahun ini becak wisata yang melanggar akan ditindak. Setiap pelanggar akan diamankan.

Ia mengaku sudah menyosialisasikan bahwa pelanggaran yang dilakukan abang becak bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Karenanya, pihaknya menyiapkan sanksi. “Sebelum menindak akan disosialisasikan dulu,” ujarnya.

Masa sosialisasi akan dilakukan selama bulan ini. Bulan depan akan mulai dilakukan penindakan. Selama ini, kata Zainul, beragam pelanggaran dilakukan abang becak. Seperti melawan arus lalu lintas, menerobos rambu-rambu, dan seenaknya melintas di jalur yang salah atau melewati markah. “Sekali melanggar akan ditilang, akan diparkir di Kantor Dishub,” ujarnya.

Bila sudah pernah ditilang dan kembali melanggar, Zainul mengatakan, akan dikembalikan ke paguyupan. Agar ditindak secara tegas. Misalnya, dikeluarkan dari paguyuban.

Makin banyaknya bentor yang kembali ramai melintas di jalan tengah kota, juga akan ditindak bersamaan becak wisata. Yang akan menindak petugas gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP. “Sebelum Hari Raya 2023, bentor sudah mengurangi. Bahkan, tidak ada. Itu juga akan ada tindakan," tegasnya.

Kasatlantas Polres Pasuruan Kota Iptu Agus Prayitno mengatakan, sosialisasi penindakan terhadap abang becak wisata yang melanggar aturan lalu lintas sudah dilakukan. Tindakan akan dilakukan dengan memberikan teguran tertulis sampai 3 kali.

Agus mengatakan, dalam Pasal 22 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, telah diatur tentang semua yang harus menaati peraturan lalu lintas. Di antaranya, pejalan kaki, sepeda ontel, motor, roda empat, dan kendaraan tidak bermesin.

Sejauh ini, kata Agus, banyak becak wisata yang masih melanggar. Bahkan, menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Karenanya, aturan perlu diperhatikan guna menciptakan lalu lintas yang kondusif. “Itu juga bagian dari Satlantas untuk melakukan pembinaan terhadap becak wisata terkait lalu lintas,” ujarnya. (zen/rud)

Editor : Ronald Fernando
#kh abdul hamid #becak wisata pasuruan #alun-alun pasuruan