PASURUAN, Radar Bromo - Larangan pedagang kaki lima (PKL) meninggalkan gerobak dagangannya seusai berjualan, belum sepenuhnya dipatuhi di Kota Pasuruan. Bahkan, tidak sedikit pedagang yang terkesan abai terhadap larangan itu. Alhasil, puluhan gerobak diangkut petugas penegak perda.
Puluhan gerobak itu dibiarkan tergeletak di sekitar kawasan Pelabuhan Pasuruan. Pemandangan itu cukup mengganggu. Apalagi, pemerintah sudah berulang kali menegaskan agar pedagang membawa pulang gerobaknya setelah berjualan.
Plt Kepala Satpol PP Kota Pasuruan Hery Dwi Sujatmiko menerangkan, setiap kawasan sudah ditentukan jam-jam operasional bagi PKL. Termasuk kawasan pelabuhan. Di sini, PKL hanya boleh berjualan malam hari. Setelah itu, gerobak harus dibawa pulang.
”Jadi harus dibawa pulang. Intinya tidak boleh ditinggalkan di lokasi supaya kawasan tetap tertib,” kata Hery.
Namun, di lapangan, larangan itu belum dipenuhi seluruhnya. Pihaknya malah mendapat laporan adanya gerobak PKL yang ditinggalkan di kawasan Pelabuhan. Karena itu. kemarin (23/10), pihaknya menurunkan tim untuk menyisir kawasan pelabuhan. Hasilnya, ada 10 gerobak pedagang yang kedapatan ditinggal di dekat dermaga.
“Petugas pun langsung mengangkutnya. Langsung kami bawa ke mako,” kata Hery.
Tindakan tersebut ditempuh lantaran pelanggaran semacam itu sudah sering kali terjadi. Bahkan, sebagian besar pemilik gerobak tersebut merupakan ’pemain lama’. Dengan kata lain, mereka bukan pertama kalinya melanggar.
”Kami menduga mereka sudah sering melanggar. Kami ingin mendorong agar semua bisa lebih tertib,” katanya.
Selanjutnya, pedagang tidak bisa mengambil gerobaknya begitu saja. Kecuali mereka bisa menyanggupi untuk tidak melakukan pelanggaran serupa.
”Proses pengambilan harus didasari surat keterangan dari kelurahan untuk mengambil barang. Termasuk dengan salinan KTP dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi pelanggaran dimaksud,” katanya. (tom/hn)
Editor : Jawanto Arifin