Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Bos Senkuko Kota Pasuruan Didakwa Rugikan Negara Rp 5,12 M

Muhamad Busthomi • Minggu, 8 Oktober 2023 | 12:40 WIB
VIRTUAL: Terdakwa Tjitro Wirjo Hermanto mengikuti sidang secara virtual dari Lapas IIB Pasuruan dengan agenda pembacaan dakwaan, Jumat (6/10) sore.
VIRTUAL: Terdakwa Tjitro Wirjo Hermanto mengikuti sidang secara virtual dari Lapas IIB Pasuruan dengan agenda pembacaan dakwaan, Jumat (6/10) sore.

PASURUAN, Radar Bromo - Kasus dugaan korupsi dalam kerja sama pengelolaan gedung Sentra Kulakan Koperasi (Senkuko) Kota Pasuruan, memasuki babak persidangan. Tjitro Wirjo Hermanto, bos Senkuko yang menjadi terdakwa tunggal dalam kasus itu menjalani sidang perdana, Jumat (6/10) sore.

Agenda pembacaan surat dakwaan itu berlangsung secara virtual. Terdakwa mengikuti sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya dari tempatnya ditahan, Lapas IIB Pasuruan. Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Tijtro disebut sebagai pihak yang paling bertanggungjawab terhadap kerugian negara akibat perjanjian kerja sama pengelolaan gedung Senkuko.

Sejak 2008, bekas gedung bioskop di kompleks Pasar Kebonagung Kota Pasuruan itu dikelola oleh Koperasi Pedagang Pasar Kebonagung Jaya. Di sana, posisi Tjitro sebagai bendahara koperasi. Di sisi lain, dia juga punya peran sentral dalam menjalankan unit usaha bernama sentra perkulakan bahan pokok atau Senkuko.

Dalam kerja sama pengelolaan gedung yang berlangsung hingga 2038, pemerintah hanya menerima pemasukan sebesar Rp 25 juta per tahun. Pendapatan itu berasal dari retribusi pemanfaatan lahan yang nilainya Rp 10 juta setahun. Serta kontribusi tetap senilai Rp 15 juta per tahun.

”Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan nilai Rp 5,124 miliar,” kata Arif Suryono, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan.

Besaran kerugian negara tersebut ditentukan berdasarkan penghitungan yang dilakukan BPKP Perwakilan Jawa Timur. Menurut JPU, Tjitro didakwa merugikan negara lantaran pendapatan yang diperoleh pemerintah seharusnya bisa lebih besar. Namun dengan perjanjian itu dengan sendirinya meniadakan potensi pendapatan yang mestinya diterima pemerintah.

”Perbuatan terdakwa didakwa melanggar ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkap Arif. (tom/hn)

Editor : Jawanto Arifin
#senkuko kota pasuruan #korupsi senkuko