Nilai tersebut berdasarkan kelebihan bayar pada pekerjaan divisi satu sebesar Rp 501.961.993. Serta, kesalahan hitung realisasi pembayaran termin ketiga yang mengakibatkan kelebihan pembayaran senilai Rp 170.747.372.
Proyek itu sendiri seharusnya berakhir pada 20 Desember 2022. Sesuai dengan kontrak pekerjaan. Tetapi, pekerjaan di lapangan mengalami keterlambatan selama 29 hari. Sehingga, pelaksana proyek mesti membayar denda sebesar Rp 446.096.737.
Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kota Pasuruan Basuki mengaku, sudah meminta kesanggupan pelaksana mengembalikan kelebihan bayar. Pihaknya berupaya agar temuan tersebut bisa diselesaikan secepatnya.
“Tentu kami sudah punya tindak lanjut agar segera dipulihkan, pelaksana menyelesaikan dalam waktu dekat. Termasuk pembayaran dendanya,” kata Basuki.
Sekretaris Disparpora Kota Pasuruan Akung Novajanto menambahkan, ada beberapa hal yang mungkin mengakibatkan kelebihan bayar. Di antaranya, terjadi salah perhitungan terhadap hasil pekerjaan. Bisa juga memang karena kekurangan volume yang dikerjakan pelaksana.
“Tidak memengaruhi hasil pekerjaan secara signifikan. Mungkin saja ada kekurangan pada beberapa bagian yang bila diakumulasi nilai temuannya jadi besar,” beber Akung.
Wakil Ketua Panja LHP BPK di DPRD Kota Pasuruan R. Imam Joko Sih Nugroho menyimpulkan, hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa proyek Payung Madinah memiliki masalah yang cukup kompleks. Bahkan, sejak proses perencanaan, penetapan harga, proses lelang, hingga pelaksanaan.
“Proyek yang menghabiskan anggaran sangat besar tetapi pengelolaannya tidak profesional. Hal-hal yang dikhawatirkan masyarakat selama ini tercermin di dalam LHP BPK ini,” beber Imam.
Ia berharap, penambahan enam unit payung madinah yang akan berlangsung tahun ini bisa lebih baik. Menurut Imam, pemerintah harus menjadikan temuan BPK dalam LKPD Kota Pasuruan Tahun 2022 sebagai bahan evaluasi. Semua tahapannya harus dievaluasi agar tidak mengulangi kekeliruan seperti tahun lalu.
“Wali Kota harus melakukan evaluasi secara serius terhadap LHP BPK ini. Sebab, proyek ini menjadi ikon dan kebanggaan warga kota. Jangan sampai menimbulkan masalah yang lebih besar di kemudian hari,” pungkasnya. (tom/hn) Editor : Jawanto Arifin