Revitalisasi skala berat yang berlangsung di Pasar Besar, diproyeksikan berjalan selama dua tahun. Pada 2022, Pemkot Pasuruan merealisasikan tahap pertama. Anggaran yang dikeluarkan mencapai Rp 3.045.131.760.
Dana itu dipakai untuk membangun sejumlah titik. Antara lain, depo sampah, membenahi drainase, los ikan, dan area terluar pasar yang berdekatan dengan stasiun.
Tidak hanya disanksi denda lantaran terlambat menyelesaikan proyek hingga masa kontrak berakhir. Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendapati adanya kekurangan volume pengerjaan. Sehingga, mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 28.395.651.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pasuruan Yanuar Afriansyah mengatakan, kelebihan bayar itu sudah ditindaklanjuti. Bahkan, prosesnya sudah selesai sebelum LHP BPK turun.
“Sudah disetor oleh pelaksana karena nilainya relatif kecil. Jadi, sudah diselesaikan pengembaliannya,” ungkap Yanuar.
Ia juga merespons keluhan yang datang dari sebagian pedagang di los ikan. Antara lain, lantai yang retak. Pihaknya sudah berkomunikasi dengan pelaksana proyek. Mengingat saat ini hasil pekerjaan itu masih dalam tanggung jawab mereka.
“Sudah kami sampaikan untuk dilakukan pemeliharaan. Akhir bulan ini penyerahan tahap dua,” bebernya.
Ketua Panja LHP BPK di DPRD Kota Pasuruan M. Toyib menyebut, secara administratif kelebihan bayar memang dianggap selesai apabila sudah dikembalikan. Tetapi, hal itu tidak lantas menjadikan semua persoalan beres.
Menurutnya, titik beratnya bukan semata pada pengembalian kelebihan bayar ke kas daerah. Melainkan juga proses pekerjaan yang mengakibatkan kondisi itu terjadi. Yakni, adanya kekurangan volume pekerjaan.
“Ini menjadi evaluasi bagi perangkat daerah terkait untuk lebih memperketat pengawasan,” ungkap dia.
Apalagi, revitalisasi Pasar Besar masih akan dilanjutkan tahun ini. Pihaknya mendorong pemerintah agar hasil pekerjaan nanti lebih baik. Tidak sampai terulang adanya kekurangan volume pekerjaan seperti tahun lalu.
“Sebab, bila hasilnya tidak maksimal, kasihan pedagang yang memanfaatkan hasil pekerjaan itu,” pungkasnya. (tom/hn) Editor : Jawanto Arifin