Mereka yang terjebak dalam operasi ini tidak bisa berkutik saat petugas gabungan menegakkan aturan larangan melintas jalan kota. Bak seekor macan yang berburu mangsa, petugas gabungan berhasil menggagalkan aksi para sopir truk yang nekat melintasi jalan kota. Mereka tidak mengindahkan rambu-rambu lalu lintas.
Operasi dilakukan di Jalan Ir. Juanda Kecamatan Bugul Kidul, Selasa (11/4) malam. Petugas terdiri dari kepolisian, Dinas Perhubungan dan Subdempom Pasuruan. Mereka mencegat truk-truk yang melaju dari arah timur dan hendak masuk ke Jalan Pahlawan. Padahal di simpang tiga Blandongan sudah ada rambu larangan truk melintas jalan kota.
“Seharusnya truk-truk itu melintas di Jalan Lingkar Selatan (JLS) dari simpang Blandongan,” kata Kasat Lantas Polres Pasuruan Kota AKP Rizal Nugra Wijaya.
Karena itu, meski para sopir truk menyiapkan beragam alasan untuk membenarkan aksi mereka, tetapi petugas gabungan tak bergeming. Mereka tetap tegas dalam menegakkan aturan lalu lintas. Penindakan itu dilakukan demi keselamatan pengguna jalan lain.
Rizal mengatakan bahwa operasi ini dilakukan untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas khususnya di Kota Pasuruan. “Kami berharap dengan adanya operasi ini, para pelanggar lalu lintas bisa lebih mematuhi aturan dan tidak merugikan pengguna jalan yang lain,” ujarnya.
Terbukti, dari 13 truk yang ditindak, semuanya melanggar aturan lalu lintas yang sangat jelas. Petugas memeriksa seluruh kelengkapan dokumen kendaraan. Mulai dari STNK hingga SIM pengemudi. Belasan pengemudi truk tersebut dikenakan sanksi tilang.
“Ini operasi yang kedua sebenarnya. Tetapi upaya penindakan terus kami lakukan supaya aturan yang ada bisa diterapkan semua pengguna jalan terutama pengemudi truk,” pungkasnya. (tom/fun) Editor : Ronald Fernando