Tentu saja kondisi tersebut dikeluhkan pengendara. Selain bukan pada kelasnya, sebenarnya sudah jelas ada larangan bahwa truk atau kendaraan barang tak boleh lewat jalur tersebut.
Ahmad Ari salah seorang warga yang kesehariannya lewat di Jalan Imam Bonjol mengatakan, pihaknya kerap kali menemukan kendaraan besar lewat. Padahal, jalanan itu tidak boleh dilalui kendaraan truk. Itu,sangat mengganggu.
“Sangat menggangu truk-truk itu lewat sana. Soanya kan itu masuk jalan kota yang tidak boleh kendaraan kayak truk masuk,” katanya.
Ia menjelaskan, ada rambu larangan yang sudah di pasang. Tapi sejauh ini truk itu bebas melenggang. Akibatnya, jalan banyak yang rusak. Seperti jalan berlubang dan aspalnya mengelupas.
“Jalannya jadi rusak jadinya. Karena sering dilewati kendaraan berat. Sebab jalannya bukan kapasitasnya,” ungkapnya.
Warga lainnya Ali Rido, mengungkapkan hal yang sama. Katanya, jalan itu dilarang untuk kendaraan besar. Sebab, banyak dampaknya. “Sebenarnya sudah ada larangan. Perlu ada tindakan dari pihak polisi yang kontinyu. Biar tidak terus–terusan,’ ungkapnya.
Jawa Pos Radar Bromo mencoba mengkonfirmasi perihal ini ke Kasatlantas Polres Pasuruan Kota AKP Rizal Nugrah. Namun yang bersangkutan belum merespon.
Hanya saja, penindakan truk masuk perkotaan sebenarnya sudah sering dilakukan jajaran kepolisian. Kepolisian bahkan juga kerap melakukan tilang bagi sopir truk yang melintas di dalam kota. (sid/fun)