Para aktivis Persatuan Organisasi Rakyat untuk Transparansi dan Advokasi Lingkungan (PORTAL) meminta perizinan tambang dimoratorium. Sebab, kerusakan akibat aktivitas tambang itu sudah terlihat. Lebih-lebih ditengarai ada puluhan tambang yang melakukan eksplorasi meski belum punya izin lengkap.
"Bupati tidak punya kewenangan apa pun untuk mengeluarkan izin. Baik eksplorasi maupun produksi. Tapi, bupati diajak menentukan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UKL-UPL). Di situ kami sampaikan apa adanya,” kata Gus Irsyad, sapaan Irsyad Yusuf.
Dia menegaskan, seluruh izin pertambangan ada di Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Pemkab sama sekali tak punya kewenangan. Selama ini, pemkab melaksanakan tata ruang resapan yang diturunkan oleh provinsi. Tata ruang itu kemudian dimasukkan ke dalam tata ruang pemkab.
Saat ada pengajuan izin, lanjut Gus Irsyad, dirinya telah menyampaikan apa adanya. Bahwa kawasan itu daerah resapan. Apakah bisa ditambang? ”Bisa ditambang jika itu ada kepentingan negara dan ada kajian teknisnya," tuturnya.
Tidak hanya kewenangan memberikan izin, bupati juga tidak berwenang menghentikan tambang di daerahnya. Jika memaksa menghentikan, maka dirinya bakal dilaporkan ke pihak berwajib. Kewenangan bupati hanya memberikan rekomendasi.
”Dan, dalam rekomendasi itu sudah saya sampaikan apa adanya. Kalau itu resapan ya saya sampaikan," tandas Gus Irsyad. (sid/far) Editor : Ronald Fernando