Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

PKL di Pasar Besar Pasuruan Wajib Jualan di Lokasi Ini

Jawanto Arifin • Rabu, 11 Januari 2023 | 17:43 WIB
DIBATASI: Kondisi sisi timur Pasar Besar Kota Pasuruan yang masih ditempati para pedagang kaki lima. (Fuad Alyzen/Radar Bromo)
DIBATASI: Kondisi sisi timur Pasar Besar Kota Pasuruan yang masih ditempati para pedagang kaki lima. (Fuad Alyzen/Radar Bromo)
PASURUAN, Radar Bromo - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pasuruan berharap pedagang kaki lima di Pasar Besar Kota Pasuruan mematuhi aturan. Mereka sudah diberi tempat untuk berjualan di Lorong dan lantai II pasar.

Kepala Disperindag Kota Pasuruan Yanuar Afriansyah mengatakan, sudah menyediakan ruang berdagang untuk para PKL di Pasar Besar. Lokasinya ada di sebelah timur atau lorong. Area parkir di area pasar itu juga sudah ditata.

”Parkir kami bekerja sama dengan Dinas Perhubungan,” ujarnya.

Menurut Yanuar, jika pedagang tidak berkenan dan tetap berjualan di bawah, aktivitas mereka akan dibatasi. Tidak boleh melebihi pukul 19.00. Pasar harus bersih setelahnya.

Yanuar menegaskan, jika aktivitas pedagang masih membuat kumuh pasar, dinasnya akan memindahkan mereka ke tempat semula atau yang sudah ditentukan. Yaitu, lantai II atau lorong sebelah timur.

”Memang diperbolehkan berdagang di sisi timur. Terutama pedagang buah itu,” katanya.



Kepala Satpol PP Kota Pasuruan Nur Fadholi mengatakan, kekumuhan yang terjadi di pasar merupakan tanggung jawab Disperindag. Satpol PP hanya akan mendukung jika memang diminta.

”Itu ranahnya Disperindag. Kami hanya men-support jika ada tindakan. Seperti PKL di Alun-Alun Kota Pasuruan,” ujarnya. (mg/far) Editor : Jawanto Arifin
#pasar besar pasuruan #pemkot pasuruan