Kepala Disperindag Kota Pasuruan Yanuar Afriansyah mengatakan, sudah menyediakan ruang berdagang untuk para PKL di Pasar Besar. Lokasinya ada di sebelah timur atau lorong. Area parkir di area pasar itu juga sudah ditata.
”Parkir kami bekerja sama dengan Dinas Perhubungan,” ujarnya.
Menurut Yanuar, jika pedagang tidak berkenan dan tetap berjualan di bawah, aktivitas mereka akan dibatasi. Tidak boleh melebihi pukul 19.00. Pasar harus bersih setelahnya.
Yanuar menegaskan, jika aktivitas pedagang masih membuat kumuh pasar, dinasnya akan memindahkan mereka ke tempat semula atau yang sudah ditentukan. Yaitu, lantai II atau lorong sebelah timur.
”Memang diperbolehkan berdagang di sisi timur. Terutama pedagang buah itu,” katanya.
Kepala Satpol PP Kota Pasuruan Nur Fadholi mengatakan, kekumuhan yang terjadi di pasar merupakan tanggung jawab Disperindag. Satpol PP hanya akan mendukung jika memang diminta.
”Itu ranahnya Disperindag. Kami hanya men-support jika ada tindakan. Seperti PKL di Alun-Alun Kota Pasuruan,” ujarnya. (mg/far) Editor : Jawanto Arifin