Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Saat Tahun Baru, Petasan dan Pesta Kembang Api Dilarang di Kota Pasuruan

Jawanto Arifin • Rabu, 28 Desember 2022 | 18:02 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi
PASURUAN, Radar Bromo - Perayaan malam pergantian tahun identik dengan bakar petasan dan pesta kembang api. Tapi, tahun ini, kebiasaan itu dilarang di wilayah Kota Pasuruan. Satuan Polisi Pamong Praja akan melakukan razia bersama polisi.

Kasatpol PP Kota Pasuruan Nur Fadholi mengatakan, pada malam pergantian tahun nanti, pasukannya akan melakukan pengamanan di beberapa titik. Terutama tempat-tempat yang biasa menjadi pusat keramaian. Misalnya, alun-alun, taman kota, pelabuhan, dan tempat-tempat lainnya.

”Kami akan bekerja sama dengan instansi terkait. Berjaga di pos-pos pengamanan,” katanya.

Photo
Photo
Ilustrasi

Satpol PP, lanjut Fadholi, juga akan menggencarkan razia. Baik itu terhadap anak jalanan, warga yang pesta miras, warung-warung yang menjual miras, maupun warga yang bermain petasan dan kembang api. Semuanya dirazia tanpa terkecuali.

”Razia ini kami lakukan untuk menciptakan situasi malam pergantian tahun yang kondusif,” tuturnya.



Fadholi menambahkan, larangan terhadap petasan serta kembang api sudah dirapatkan bersama jajaran samping. Baik TNI maupun Polri. Jika pada malam pergantian tahun ditemukan ada yang membawa petasan dan kembang api, semua akan langsung disita.

"Kembang api yang meletus di atas juga dilarang. Jadi, kami harapkan masyarakat merayakan malam pergantian tahun tanpa memakai petasan atau kembang api yang meledak," tegasnya. (sid/far) Editor : Jawanto Arifin
#petasan #tahun baru 2023 #pesta tahun baru #kembang api