Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Kota Pasuruan Anwar Kholik mengatakan, dua baliho yang ditertibkan berisi gambar calon presiden. Reklame tersebut dinilainya tidak memiliki izin.
Sesuai Perda Trantib dan Perda Reklame, pihaknya bertindak. “Sudah tiga hari reklame itu terpasang di situ,” ujarnya.
Kasi Penyidik Satpol PP Kota Pasuruan, Novel menambahkan, pihaknya diperintah langsung Kasatpol PP untuk menurunkan dua baliho di simpang empat RSUD dr R Soedarsono. “Sebelumnya penindakan sudah berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terkait izin reklame tersebut,” ungkapnya.
Hasilnya, dua baliho tersebut belum memiliki izin tayang. Maka sekitar pukul 08.00, anggota Satpol PP dipimpin langsung Kabid Trantib melakukan penertiban. Penertiban itu disaksikan oleh pihak terkait. Di antaranya DPMPTSP, Bapenda, Kecamatan dan Kelurahan setempat. (mg/fun) Editor : Jawanto Arifin