Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Lucuti Dua Baliho Reklame Calon Presiden di Simpang Empat Purut

Jawanto Arifin • Sabtu, 5 November 2022 | 17:21 WIB
DITERTIBKAN: Satpol PP melucuti dua baliho di simpang empat dr R Soedarsono, Jumat (4/11) pagi. (Foto: Satpol PP for Jawa Pos Radar Bromo)
DITERTIBKAN: Satpol PP melucuti dua baliho di simpang empat dr R Soedarsono, Jumat (4/11) pagi. (Foto: Satpol PP for Jawa Pos Radar Bromo)
PURWOREJO, Radar Bromo - Aksi penertiban reklame tak berizin kembali dilakukan Satpol PP Kota Pasuruan. Jumat (4/11) giliran reklame dua reklame di simpang empat RSUD dr R Soedarsono yang ditertibkan.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Kota Pasuruan Anwar Kholik mengatakan, dua baliho yang ditertibkan berisi gambar calon presiden. Reklame tersebut dinilainya tidak memiliki izin.

Sesuai Perda Trantib dan Perda Reklame, pihaknya bertindak. “Sudah tiga hari reklame itu terpasang di situ,” ujarnya.

Kasi Penyidik Satpol PP Kota Pasuruan, Novel menambahkan, pihaknya diperintah langsung Kasatpol PP untuk menurunkan dua baliho di simpang empat RSUD dr R Soedarsono. “Sebelumnya penindakan sudah berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terkait izin reklame tersebut,” ungkapnya.

Hasilnya, dua baliho tersebut belum memiliki izin tayang. Maka sekitar pukul 08.00, anggota Satpol PP dipimpin langsung Kabid Trantib melakukan penertiban. Penertiban itu disaksikan oleh pihak terkait. Di antaranya DPMPTSP, Bapenda, Kecamatan dan Kelurahan setempat. (mg/fun) Editor : Jawanto Arifin
#satpol pp kota pasuruan #reklame tak berizin #reklame politik