Dalam kecelakaan yang terjadi pada Selasa (26/7) sekitar pukul 11.00 itu, sebuah odong-odong berpenumpang puluhan orang tertabrak kereta api. Kendaraan penumpang itu gagal melalui rel dan berhenti di tengah jalan. Akibatnya, 9 orang tewas dan 24 lainnya mengalami luka-luka.
Untuk mencegah kecelakaan serupa terjadi di daerahnya, Satlantas Polres Pasuruan Kota memperingatkan agar kereta kelinci hanya digunakan untuk kawasan wisata dan jalan lingkungan. Bukan jalan umum.
”Kereta kelinci tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan,” kata Ps Kanit Kamsel Satlantas Polres Pasuruan Kota Aipda Breni Raharjo.
Dia menambahkan, odong-odong tidak sesuai dengan ketentuan UU No. 022/2009 tentang LLAJ. Bunyinya, kendaraan bermotor dibagi menjadi lima jenis. Yaitu: sepeda motor, mobil penumpang, mobil barang, mobil bus, dan kendaraan khusus.
"Kereta kelinci tidak masuk kriteria kendaraan bermotor," ungkapnya.
Jika memaksakan berjalan di jalan umum, kendaraan tersebut melanggar pasal 285 ayat 2 UU No. 22/2009 tentang LLAJ. Isinya menyatakan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan R4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan teknis dapat dipidana kurungan 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
”Dalam keterangan itu pula kereta kelinci tidak memenuhi persyaratan teknis R4 atau lebih," tegas Beni. (sid/far) Editor : Ronald Fernando