Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf mengaku mendapat pekerjaan rumah setelah mengunjungi Kantor Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur di Surabaya, Jumat (13/5). Dia mengakui, berdasar hasil penilaian kepatuhan pada UU Nomor 25/2009 tentang Pelayanan Publik, Pemkot Pasuruan memperoleh skor kepatuhan sedang.
”Jadi, kami akui pemenuhan standar pelayanan publik belum sesuai harapan masyarakat,” kata Gus Ipul.
Berdasar penilaian Ombudsman, Pemkot Pasuruan mendapatkan skor 56,16 atau nyaris masuk zona merah. Skor pemkot menjadi kurang maksimal karena nilai buruk terhadap pemenuhan pelayanan di Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan. Bahkan, berdasar data yang diterima koran ini, kualitas pelayanan dua instansi tersebut memang dinilai rendah di tingkat Jawa Timur.
Menurut Gus Ipul, penilaian untuk dua instansi tersebut rendah karena belum memenuhi standar sesuai UU Nomor 25/2009. Yakni, berkaitan dengan tidak adanya ruang pelayanan.
Sementara itu, ada dua instansi lain yang juga menjadi sasaran penilaian Ombudsman. Yakni, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pasuruan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur Agus Muttaqin menyarankan agar dilakukan perbaikan kualitas pelayanan secara maksimal dengan menginformasikan standar pelayanan. Poin-poin dalam standar pelayanan itu bersifat informasi yang terbuka. Sehingga warga selaku pemohon pelayanan bisa mengaksesnya. Misalnya, jika pelayanan tidak berbiaya alias gratis, ya harus diinformasikan gratis.
Gus Ipul sepakat dengan Ombudsman. Menurut dia, jajaran Pemkot Pasuruan harus semakin berubah dalam melayani masyarakat. ”Salah satu perubahan itu adalah telah hadirnya mal pelayanan publik (MPP) di Pasuruan. Semua pelayanan nantinya diadakan di MPP,” ujar Gus Ipul.
Dia juga meminta jajaran pemkot berkoordinasi lebih intens dengan Ombudsman untuk memperbaiki kualitas pelayanan. Gus Ipul menegaskan, pelayanan publik adalah etalase pemerintahan. Sehingga baik maupun buruknya pemerintahan di Kota Pasuruan akan ditentukan oleh kualitas pelayanan publik tersebut.
”Jika kualitas pelayanan buruk, buruk pula pelayanan pemerintahan. Perbaikan pelayanan publik mutlak dilakukan, mengingat harapan masyarakat terhadap pelayanan publik dalam beberapa tahun ini juga semakin meningkat,” pungkasnya. (tom/far) Editor : Jawanto Arifin