Seperti yang dilakukan Pemkab Pasuruan di tahun ini. Pemkab tak mentolelir ASN yang berada di lingkungannya ketika melanggar aturan. Sedikitnya lima ASN tahun ini dipecat karena melanggar aturan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ninuk Ida Suryani mengatakan, awal tahun ini pihaknya memberhentikan 5 ASN yang karena pelanggaran disiplin. Menurutnya, perkara ini sejatinya sudah lama bergulir. “Ini (lima ASN, Red) sudah sejak lama kami proses dan baru tahun ini selesai," katanya.
Ia menjelaskan, kelima ASN itu melakukan pelanggaran berupa berulang kali tidak masuk. Ada pula yang tersangkut masalah pidana. Sesuai hasil sidang, kelimanya lantas langsung dijatuhi sanksi berat. ”Sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan,” terangnya.
Agar tidak ditiru oleh ASN yang lain, Ninuk mengimbau kepada seluruh ASN untuk mematuhi aturan yang berlaku. Seorang abdi negara juga harus disiplin dalam menjalankan tugas. Sehingga, pekerjaan bisa dijalankan dengan baik dan penuh tanggung jawab.
"Intinya itu disiplin. Seluruh pegawai harus disiplin dalam menjalankan tugas dan bertanggung jawab," ungkapnya.
Sebelumnya pada 2021 ASN juga memberikan sanksi pemecatan kepada dua ASN yang melanggar disiplin. Dua di antaranya adalah biasa dan satu staf PNS pelaksana administrasi. Selain dua orang itu, ada lima lainnya yang mendapatkan sanksi. (sid/fun) Editor : Jawanto Arifin