Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Muncul Larangan Layani Kependudukan di Lahan Konflik Agraria

Jawanto Arifin • Kamis, 24 Maret 2022 | 16:09 WIB
TERBIT 24 FEBRUARI: Eko Suryono menunjukkan surat Lantamal V soal larangan yang harus dilakukan warga maupun pemerintah, bagi warga di 10 desa yang lahannya terkena konflik agraria. (Foto: Iwan Andrik/Jawa Pos Radar Bromo)
TERBIT 24 FEBRUARI: Eko Suryono menunjukkan surat Lantamal V soal larangan yang harus dilakukan warga maupun pemerintah, bagi warga di 10 desa yang lahannya terkena konflik agraria. (Foto: Iwan Andrik/Jawa Pos Radar Bromo)
PASURUAN, Radar Bromo - Warga 10 desa di Kecamatan Lekok dan Nguling yang lahannya masuk dalam konflik agraria, harus lebih bersabar. Mereka sudah lama tidak bisa melakukan pembangunan karena lahannya terjadi sengketa dengan TNI AL. Kini masyarakat di sana juga dibatasi dan terancam tak bisa mendapatkan pelayanan administrasi seperti kependudukan.

Ini menyusul keluarnya surat imbauan dari Lantamal V Surabaya, berkaitan dengan sejumlah pelarangan untuk warga yang tinggal di kawasan setempat. Larangan tersebut bahkan bukan hanya ditujukan kepada warga. Tetapi juga pemerintah daerah yang terkait. Pemerintah daerah diminta agar tidak mengeluarkan sejumlah kebijakan layaknya masyarakat pada umumnya.

Salah satunya berkaitan dengan penerbitan data kependudukan. Dalam surat yang dikeluarkan 24 Februari 2022 tersebut, pihak Lantamal V Surabaya mengingatkan pemerintah daerah untuk tidak menerbitkan data kependudukan bagi warga yang tinggal di atas lahan Barang Milik Negara (BMN) TNI AL.

Selain itu, juga larangan bagi pemerintah daerah atapun instansi terkait, untuk mengeluarkan SPPT. Serta mendirikan izin pendirian bangunan, memproses jual beli tanah, mengeluarkan sertifikat maupun bukti kepemilikan tanah yang lain, hingga memasang atau menambah jaringan listrik.

Larangan lainnya berkaitan dengan pembangunan jalan atau perbaikan jalan. Hingga memasang instalasi air minum dan juga memasang instalasi telepon ataupun BTS. Pihak TNI AL juga tidak mengizinkan segala bentuk pembangunan, instalasi, maupun surat-surat terkait aset BMN TNI AL. Bila masih dilaksanakan, maka pihak TNI AL akan melakukan penertiban.

Surat yang dikeluarkan Lantamal V Surabaya itu pun menuai sorotan dari Pansus Penyelesaian Konflik Agraria DPRD Kabupaten Pasuruan. Ketua Pansus PKA DPRD Kabupaten Pasuruan, Eko Suryono, mengaku kecewa dengan sikap Lantamal V Surabaya. Karena hal tersebut merenggut hak-hak masyarakat yang seharusnya mendapatkan kemerdekaannya.



“Kami sangat menyayangkan apa yang dikeluarkan pihak TNI AL. Karena keberadaan militer, bukan untuk merebut hak-hak masyarakat,” ungkap Eko.

Terlebih lagi, surat tersebut dikeluarkan saat pemerintah belum mengeluarkan solusi atas konflik agraria tersebut. Ia berharap, harusnya pihak TNI AL bisa menahan diri. Supaya, masyarakat bisa hidup dengan tenang dan aman.

“Pemerintah kan belum memberikan solusinya. Harusnya, pihak TNI AL bisa menahan diri. Dan memperhatikan kepentingan masyarakat. Tidak malah mengeluarkan pernyataan yang bisa merenggut kebebasan hidup tersebut,” timpalnya.

Di sisi lain, Pasi Intel Kolatmar TNI AL Mayor Marinir Suprihatin mengungkapkan, kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Lantamal V Surabaya. Sementara, Kolatmar merupakan pihak yang menempati lahan.

“Kami hanya menempati lahan untuk latihan. Kalau kebijakan tersebut, dikeluarkan dari pihak Lantamal V,” ulasnya. (one/fun) Editor : Jawanto Arifin
#tanah sengketa #konflik agraria #jawaban bupati #dprd kabupaten pasuruan #kasus alastlogo #tni al #pemkab pasuruan #sengketa tanah warga-tni #lantamal v #rapbd 2020