Ini menyusul keluarnya surat imbauan dari Lantamal V Surabaya, berkaitan dengan sejumlah pelarangan untuk warga yang tinggal di kawasan setempat. Larangan tersebut bahkan bukan hanya ditujukan kepada warga. Tetapi juga pemerintah daerah yang terkait. Pemerintah daerah diminta agar tidak mengeluarkan sejumlah kebijakan layaknya masyarakat pada umumnya.
Salah satunya berkaitan dengan penerbitan data kependudukan. Dalam surat yang dikeluarkan 24 Februari 2022 tersebut, pihak Lantamal V Surabaya mengingatkan pemerintah daerah untuk tidak menerbitkan data kependudukan bagi warga yang tinggal di atas lahan Barang Milik Negara (BMN) TNI AL.
Selain itu, juga larangan bagi pemerintah daerah atapun instansi terkait, untuk mengeluarkan SPPT. Serta mendirikan izin pendirian bangunan, memproses jual beli tanah, mengeluarkan sertifikat maupun bukti kepemilikan tanah yang lain, hingga memasang atau menambah jaringan listrik.
Larangan lainnya berkaitan dengan pembangunan jalan atau perbaikan jalan. Hingga memasang instalasi air minum dan juga memasang instalasi telepon ataupun BTS. Pihak TNI AL juga tidak mengizinkan segala bentuk pembangunan, instalasi, maupun surat-surat terkait aset BMN TNI AL. Bila masih dilaksanakan, maka pihak TNI AL akan melakukan penertiban.
Surat yang dikeluarkan Lantamal V Surabaya itu pun menuai sorotan dari Pansus Penyelesaian Konflik Agraria DPRD Kabupaten Pasuruan. Ketua Pansus PKA DPRD Kabupaten Pasuruan, Eko Suryono, mengaku kecewa dengan sikap Lantamal V Surabaya. Karena hal tersebut merenggut hak-hak masyarakat yang seharusnya mendapatkan kemerdekaannya.
“Kami sangat menyayangkan apa yang dikeluarkan pihak TNI AL. Karena keberadaan militer, bukan untuk merebut hak-hak masyarakat,” ungkap Eko.
Terlebih lagi, surat tersebut dikeluarkan saat pemerintah belum mengeluarkan solusi atas konflik agraria tersebut. Ia berharap, harusnya pihak TNI AL bisa menahan diri. Supaya, masyarakat bisa hidup dengan tenang dan aman.
“Pemerintah kan belum memberikan solusinya. Harusnya, pihak TNI AL bisa menahan diri. Dan memperhatikan kepentingan masyarakat. Tidak malah mengeluarkan pernyataan yang bisa merenggut kebebasan hidup tersebut,” timpalnya.
Di sisi lain, Pasi Intel Kolatmar TNI AL Mayor Marinir Suprihatin mengungkapkan, kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Lantamal V Surabaya. Sementara, Kolatmar merupakan pihak yang menempati lahan.
“Kami hanya menempati lahan untuk latihan. Kalau kebijakan tersebut, dikeluarkan dari pihak Lantamal V,” ulasnya. (one/fun) Editor : Jawanto Arifin