Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pasuruan Tri Agus Budiharto membenarkan kenaikan UMK sekitar Rp 75 ribu tersebut. Menurutnya, pihaknya sudah mendapat salinan keputusan Gubernur Jatim itu, Selasa (30/11) dini hari.
“Benar sudah ada keputusan, naiknya Rp 75 ribu. Sebelumnya, UMK sebesar Rp 4.290.133,19. Tahun depan menjadi Rp 4.365.133,19,” terangnya.
Dalam kesepakatan bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Pasuruan, menurut Tri Agus, disepakati kenaikan UMK sekitar Rp 300 ribu. Tetapi, keputusan terakhir tetap ada di tangan gubernur.
“Yang pasti rekomendasi dari Pemkab Pasuruan sudah sesuai rapat dewan pengupahan. Tetapi, rekomendasi itu dikaji oleh gubernur dan keputusan di tangan gubernur. Dengan ketetapan ini, tentunya kami menerima,” ungkapnya.
Ia berharap, seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Pasuruan mematuhi dan menjalankan keputusan itu. Sebab, berbeda dengan sebelumnya, penerapan UMK 2022 tidak ada penangguhan. Hal ini sesuai dengan PP Nomor 36/2021 tentang Pengupahan. Karena itu, pada 2022 perusahaan harus membayar karyawannya sesuai dengan UMK yang telah diputuskan.
Sementara itu, Upah Minimum Sekotral Kabupaten (UMSK) nilainya sama dengan sebelumnya. Tidak ada kenaikan, meskipun pihaknya juga mengusulkan kenaikan.
“Pembagian sektor usaha yang dikenai UMSK ini ditetapkan oleh KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). Ada tiga sektoral,” terangnya.
Berdasarkan data yang dihimpun Jawa Pos Radar Bromo, upah sektoral 1 sebesar Rp 4.676.245,18, sektoral 2 mencapai Rp 4.633.343,85, dan untuk sektoral 3 besarnya Rp 4.547.541,18. UMSK ini diperuntukkan perusahaan yang dianggap mampu membayar karyawannya sesuai sektor masing – masing.
Selain ketetapan UMK, Tri Agus juga mengingatkan agar perusahaan tidak menurunkan upah. Khususnya perusahaan yang membayar karyawannya lebih tinggi dari UMK yang sudah ditetapkan.
Hal ini, menurutnya, sesuai dengan Pasal 83 ayat (1) PP Nomor 36/2021 tentang Pengupahan. Disebutkan bahwa, perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari upah minimum yang telah ditetapkan, dilarang mengurangi atau menurunkan upah. Kemudian pada ayat (2) disebutkan, pengusaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79.
“Dalam pasal 79 itu sanksinya berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha,” terangnya. (sid/hn) Editor : Jawanto Arifin