Manajer Bagian Keuangan, SDM, dan Administrasi PLN UP3 Pasuruan Adithia Pratama Putra mengatakan, seharusnya, pendirian bangunan yang dekat sekali dengan tiang listrik tidak diperbolehkan. Aturan seperti itu.
”Jarak aman radius 3 meter,” katanya.
Adithia menjelaskan, PLN mendapat laporan tentang adanya bangunan tersebut. Laporan itu segera ditindaklanjuti. PLN Grati turun ke lokasi. Memberikan penjelasan kepada pemilik bangunan bahwa hal itu tidak diperbolehkan dan dapat membahayakan.
"Sudah kami datangi. Tujuannya, mengedukasi masyarakat serta membantu memberikan pengamanan," ungkapnya.
Dia mengimbau, masyarakat yang hendak mendirikan bangunan sudah sepatutnya menghindari tiang listrik. Sebab, itu sangat berbahaya. Bisa berakibat gangguan tenaga listrik dan kecelakaan akibat tersengat listrik.
"Jika ada kebutuhan untuk melakukan proyek penambahan pada bangunan, dipersilakan melapor ke PLN terdekat,” jelasnya. (sid/far) Editor : Jawanto Arifin