Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Arab Saudi Beri Sinyal Umrah Boleh, Kemenag: Belum Ada Kepastikan

Fandi Armanto • Selasa, 3 Agustus 2021 | 17:15 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi
PASURUAN, Radar Bromo – Merebak kabar bahwa Pemerintah Arab Saudi akan membuka umrah pada 10 Agustus ini. Termasuk di Kabupaten Pasuruan. Namun, faktanya Kemenag Kabupaten Pasuruan belum menerima surat resmi dari Kemenag pusat tentang hal ini.

Muhammad Yusuf, kasi Haji dan Umrah Kemenag Kabupaten Pasuruan mengatakan, sejumlah pemberitaan memang menginformasikan kabar bahwa umrah kembali dibuka. Tetapi, sejauh ini Kemenag pusat belum mengeluarkan surat edaran.

"Kenyataannya belum ada surat edaran dari pusat. Tentunya kami menunggu adanya surat tersebut," katanya.

Jika memang benar dibuka, pasti dalam waktu dekat akan ada surat edaran ke daerah. Tujuannya, menjawab pertanyaan masyarakat yang memang sudah bersiap untuk berangkat.

"Nanti kalau ada informasi pasti kami sampaikan. Sejauh ini, untuk surat resminya belum ada," katanya.

Begitu juga untuk pendaftaran haji di Kabupaten Pasuruan. Pihaknya belum bisa memastikan apakah pendaftaran haji akan dibuka atau tidak. Pembukaan aplikasi Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) merupakan kewenangan dari Kemenag pusat.

"Yang memegang servernya adalah pusat. Kami di daerah tentunya menunggu pusat," katanya.

Jika PPKM Level 4 diperpanjang, menurutnya, bisa jadi akan diperpanjang pula penutupan pendaftaran haji. Sebab, pelayanan pendaftaran haji dilakukan online.

"Aplikasinya kan ditutup di pusat. Karena itu, di daerah ditutup juga," tuturnya.

Tadi malam, kata Yusuf, Presiden RI Joko Widodo resmi mengumumkan PPKM Level 4 diperpanjang hingga 9 Agustus. Dengan begitu, kemungkinan besar pendaftaran haji masih ditutup.

Sementara itu, Kemenag Kota Pasuruan menegaskan hal serupa tentang pembukaan lagi ibadah umrah. Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Kota Pasuruan Moh Ismail mengatakan, belum ada keputusan dari pemerintah tentang pembukaan ibadah umrah.

Meski demikian, pihaknya sudah menyebarkan regulasi tentang persyaratan pemberangkatan jamaah umrah di masa pandemi Covid-19.

Persyaratan itu dikeluarkan pemerintah Arab Saudi.

Antara lain, jamaah sudah divaksinasi Covid-19 yang diakui pemerintah Arab Saudi. Hal itu dibuktikan dengan sertifikat vaksinasi yang kemudian dilegalisasi oleh Otoritas Resmi Pemerintah Negara Asal Jamaah Umrah.

Syarat yang lain, berusia 18 tahun ke atas. Lalu, melakukan entri data jamaah yang akan melaksanakan ibadah umrah ke dalam sistem elektronik 24 jam sebelum kedatangan. Serta harus menjalani karantina lebih dulu setibanya di tanah suci.

Pemerintah menurutnya, memang terus berkoordinasi dengan Arab Saudi. Agar jamaah umrah asal Indonesia bisa segera berangkat.

Ismail juga mengaku sudah mengetahui hal itu. Namun, sejauh ini belum ada keputusan dari pemerintah melalui Kemenag RI terkait pemberangkatan umrah.

“Memang kami mendengar ada upaya komunikasi dari pemerintah ke Arab Saudi dengan harapan umrah bisa segera dibuka. Sehingga pemerintah bisa menyiapkan regulasi dan persyaratannya,” bebernya.

Kendati demikian, belum ada keputusan dari pemerintah terkait hal itu. Ismail menyebut, sekitar tiga travel umrah dan beberapa KBIH di Kota Pasuruan juga menunggu informasi tersebut. Sebab, pihak travel juga belum bisa memberangkatkan jamaahnya ke tanah suci. (sid/tom/hn) Editor : Fandi Armanto
#umrah boleh #kemenag kabupaten pasuruan #kemenag kota pasuruan #Terbit : #umrah saat pandemi