Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Denda Pelaku Usaha Pelanggar PPKM Darurat Lebih Tinggi

Jawanto Arifin • Minggu, 18 Juli 2021 | 17:00 WIB
LANGSUNG: Suasana sidang pelanggar PPKM dan prokes. (Foto istimewa)
LANGSUNG: Suasana sidang pelanggar PPKM dan prokes. (Foto istimewa)
PASURUAN, Radar Bromo - Sanksi denda bagi masyarakat yang melanggar PPKM Darurat di Kota Pasuruan terus diberlakukan. Tidak hanya perorangan, juga pelaku usaha. Sanksi denda pada pelaku usaha dipastikan lebih tinggi dari perorangan.

Kamis (15/7) misalnya, ada tiga pelaku usaha yang melanggar. Mereka terjaring operasi yustisi di sekitar Pasar Besar. Ketiga pemilik warung itu kedapatan melayani pembeli makan di tempat. Padahal, aturannya jelas. Setiap restoran, kafe, maupun warung hingga PKL, hanya boleh melayani pembelian bungkus atau take away.

Karena itu, ketiga pemilik warung itu langsung disidang. Yusti Cinianus Radjah yang menjadi hakim tunggal dalam sidang di tempat itu menjatuhkan hukuman denda.

Besarnya bervariatif. Kisaran Rp 150 ribu hingga Rp 300 ribu. Angka itu lebih tinggi ketimbang denda bagi 25 pelanggar perorangan yang hanya Rp 20 ribu.

Sanksi yang dijatuhkan hakim itu mengacu pada ketentuan dalam Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 2/2020 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 1/2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat. Aturan yang dipakai yakni Pasal 49 ayat 1 juncto ayat 4 juncto pasal 27C.

Ketua PN Pasuruan Haries Suharman Lubis menerangkan, dalam Perda tersebut ada dua klasifikasi pelanggar. “Yaitu, pelanggaran yang dilakukan perseorangan dan badan atau koperasi,” katanya.

Untuk pelanggar dengan klasifikasi perorangan, ancaman sanksi denda paling tinggi Rp 500 ribu. Sedangkan untuk badan atau koperasi maksimal Rp 100 juta.

Karena itu, pihaknya menjatuhkan sanksi denda dengan besaran lebih tinggi bagi pelaku usaha. Tetapi, Haries memastikan sanksi yang dijatuhkan tetap mengedepankan rasa keadilan.

“Karena yang terpenting dalam upaya penindakan ini bukan hanya dari segi besar kecilnya denda saja,” katanya.

Dia menyebut, upaya penindakan dilakukan dengan tujuan menciptakan kepatuhan masyarakat terhadap aturan PPKM Darurat. Terlebih mengenai protokol kesehatan dalam setiap aktivitas. Dengan begitu, masyarakat lebih menyadari pentingnya menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi. Sehingga pengendalian Covid-19 bisa tercapai.

“Jadi, kami berharap diberikannya sanksi denda ini bisa memberikan efek jera dan ke depan bisa membuat masyarakat lebih patuh terhadap aturan yang ada,” ujarnya. (tom/hn) Editor : Jawanto Arifin
#ppkm darurat #pelanggar ppkm darurat #covid-19 kota pasuruan