Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Selama Enam Bulan, Pengadilan Kabulkan Dua Izin Poligami

Jawanto Arifin • Rabu, 7 Juli 2021 | 21:00 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi
PASURUAN, Radar Bromo - Pingin kawin lagi karena semakin mapan ekonomi? Tidak segampang itu. Seorang suami harus memenuhi berbagai persyaratan jika mau punya istri lagi. Hakim pengadilan agama menentukan boleh poligami atau tidak.

Jumlah pemohon poligami di Kota Pasuruan tidak banyak. Selama Januari hingga Juni 2021, jumlah pengajuan izin poligami di Pengadilan Agama (PA) Pasuruan berkurang. Ada dua saja perkara permohonan poligami. Namun, keduanya dikabulkan oleh hakim. Pada 2020, ada tiga suami yang mengajukan izin poligami.

Di tingkat peradilan pertama, majelis hakim yang memutus perkara itu sudah mengabulkan semua izin poligami yang diajukan. Tiga-tiganya. Namun, satu perkara ternyata ditolak setelah dibawa ke tingkat banding. Putusan PA Pasuruan dibatalkan oleh majelis hakim banding.

Humas PA Pasuruan Abdul Mustopa menjelaskan, izin poligami harus diajukan dengan dorongan kuat. Cukup beralasan. Misalnya, alasan faktor keturunan. Pasangan suami-istri yang cukup lama berumah tangga, namun tak juga memiliki anak, misalnya. Itu menjadi salah satu alasan bagi suami untuk minta izin poligami.

”Dan itu akan jadi salah satu pertimbangan hakim untuk mengabulkan atau tidak,” kata dia.

Bagaimana bila alasan faktor keturunan ini terpenuhi? Izin poligami juga tidak bisa diajukan serta-merta. Masih ada syarat lain. Yaitu, suami harus mapan secara ekonomi. Pendapatannya cukup untuk menafkahi istri lebih dari seorang.

Berapa idealnya pendapatan suami? Untuk menakar besaran pendapatan ini, kata Mustopa, ukurannya memang relatif. ”Majelis hakim biasanya mempertimbangkan domisili,” katanya.

Setidaknya, suami harus berpendapatan minimal Rp 5 juta jika tinggal di pedesaan. Nah, kalau tinggal di kota, tentu biaya hidupnya lebih tinggi. ”Kalau di kota minimal ya Rp 10 juta per bulan,” bebernya.

Jika syarat pendapatan terpenuhi, bolehkah lelaki menikah lagi? Belum. Masih ada syarat lain yang tidak kalah berat dan menantang. Apa itu? Izin tertulis dari istri pertama. Izin istri ini sifatnya mutlak.

Selama persidangan, majelis hakim juga akan menghadirkan suami-istri untuk mediasi. Selanjutnya, pengadilan bakal menelisik harta yang dimiliki pasangan suami-istri tersebut.

”Pengadilan harus menetapkan apa saja harta bersama yang dimiliki pasangan tersebut,” katanya.

Penetapan harta bersama itu bertujuan melindungi pihak perempuan agar tetap mendapat haknya. Sekaligus memberi penekanan bagi pihak laki-laki untuk berlaku adil meski akan berpoligami. ”Misalnya harta untuk istri tua, nggak boleh diminta sama istri muda suaminya,” katanya.

Karena itu, harta bersama pasangan harus dicatat secara detail. Itu penting sebagai salah satu upaya perlindungan bagi istri tua. ”Supaya tidak timbul konflik di kemudian hari,” tegas Mustopa. (tom/far) Editor : Jawanto Arifin
#pengadilan agama pasuruan #izin poligami #poligami