Ketua Forum Komunikasi Tani Antar Desa (Fakta) Lasminto menguraikan, konflik agraria yang menimpa warga sembilan desa di Lekok dan satu desa di Nguling, membuat mereka hidup terkungkung. Hak-hak mereka direnggut. Kebebasan dan rasa aman hampir tak bisa mereka dapatkan.
Ketika ada peluru nyasar dari TNI AL, yang disalahkan warga. Begitu juga ketika ada rumah warga yang rusak karena peluru nyasar. Wargalah yang disalahkan. Lantaran dianggap berada di kawasan pertahanan dan keamanan.
Warga disuruh pindah, jika tidak ingin menjadi korban peluru nyasar. Bahkan, warga yang hendak lewat di jalan yang dibangun sejak zaman Belanda, juga tidak diperkenankan. Alasannya, kawasan tersebut sudah menjadi wilayah Hankam.
“Kami berharap banyak terhadap dukungan pemerintah daerah serta dewan untuk menuntaskan konflik agraria ini. Sehingga, kami bisa hidup seperti masyarakat pada umumnya,” kata Lasminto.
Menurut Lasminto, berbagai upaya telah dilakukan agar warga mendapat kemerdekaannya secara utuh. Termasuk dengan mengadukan persoalan ini ke Bupati. Hanya saja, hingga saat ini belum terealisasi.
Menurutnya, ada beberapa figur hukum yang dimiliki TNI AL yang harusnya menjadi pegangan. Namun, aturan hukum itu justru menjadikan warga seolah terberangus kebebasannya.
Salah satunya, hak pakai nomor 278/1992 atas nama Dephankam TNI AL. Hak pakai itu dinilai Lasminto diperoleh melalui permohonan bukan pelepasan. Serta, untuk keperluan permukiman dan bukan untuk pertahanan.
Kenyataannya, tanah digunakan untuk pertahanan. Dengan hal tersebut, ia menilai seharusnya hak pakai tersebut sudah batal demi hukum.
Lalu ada putusan MA nomor 2158/ 2009. Putusan pengadilan ini memenangkan TNI AL, hanya untuk Desa Alastlogo. Bukan 10 desa. Itu pun hanya untuk warga sebanyak 252 KK.
Namun, kemudian dibangun opini bahwa kemenangan itu mencakup 10 desa di dua kecamatan, yakni Lekok dan Nguling. Alasannya, SK hanya pakai satu. Serta pemegang hak pakainya satu dan peruntukkan hak pakainya satu.
“Kalau itu alasannya berarti sangat mungkin 11 desa di Kecamatan Lekok bisa diklaim dengan alasan camatnya satu. Atau se-Kabupaten Pasuruan ini dengan alasan bupatinya satu,” timpalnya.
Figur hukum ketiga, Perda Nomor 12/2010 tentang RTRW. Perda tersebut menetapkan Kecamatan Lekok sebagai wilayah Hankam. Kemudian, perda ini dijadikan dasar untuk melahirkan banyak norma serta menggilas beberapa norma di atasnya.
Mulai larangan membangun, larangan mengurus identitas kependudukan, hingga membuat kewenangan pemerintah desa untuk mengatur desanya menjadi mandul. Gara-gara perda ini.
“Jadi, sangat tidak tepat jika dalam kasus ini kita hanya berfokus pada kesalahan satu institusi. Karena, pemda sendiri terkesan ngawur dalam melahirkan norma,” imbuhnya.
Karena itulah, pihaknya berharap ada rekomendasi kolektif dari forum. Untuk menghentikan segala bentuk kegiatan kemiliteran yang dianggap meresahkan warga. Seperti, menghentikan pembangunan Puslatdik di Desa Semedusari, Kecamatan Lekok, yang disertai dengan pembabatan ratusan pohon kelor milik warga tanpa negosiasi.
Juga memberikan ruang kepada pemerintah desa untuk mengatur dan membangun desanya sesuai kewenangan desa. Sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Kami juga meminta agar ada tanda batas wilayah hankam dengan wilayah terbangun agar masyarakat bisa beraktivitas normal. Serta, mengkaji ulang penetapan wilayah Hankam di areal permukiman padat penduduk,” desaknya.
Kepala Desa Sumberanyar, Kecamatan Nguling, Purwo Eko mengungkapkan, konflik di desanya membuat pembangunan desa tidak bisa berjalan lancar. Padahal, pembangunan yang masuk APBDes seharusnya bisa dilaksanakan. Karena bila tidak, pihaknya bisa dipersoalkan oleh BPD.
Dampak konflik ini pula, warga tidak bisa menikmati listrik dari PLN. Warga harus membayar lebih mahal untuk bisa menikmati listrik, karena menggunakan wireless.
“Padahal, untuk makan sehari-hari saja masyarakat susah. Makanya, melalui forum ini kami harap agar pemkab dan DPRD Kabupaten Pasuruan bisa mendukung kami untuk mendapatkan hak-hak masyarakat. Baik pembangunan dan listrik PLN,” jelasnya.
Ia juga mendorong agar legislatif dan eksekutif bisa membentuk tim resolusi konflik. Tujuannya, agar ada formula terbaik bagi warga dan TNI AL untuk bisa menyelesaikan persoalan ini.
Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan Eko Suryono yang menemui warga mengungkapkan, konflik tersebut berjalan sejak 60 tahun silam. Dan selama itu pula, banyak hal yang merugikan warga. Karena banyak tindakan represif yang membuat warga terganggu.
Begitu juga dengan TNI AL. Mungkin, mereka juga dirugikan. Hanya, tindakan-tindakan represif itu mungkin dilakukan di tempat yang tidak tepat.
“Karena itu, perlu ada solusi bersama untuk mengatasi hal ini. Kami memandang perlu ada kajian dan perubahan perda tentang RTRW yang berkaitan dengan batasan-batasan wilayah. Juga perlu ada tim resolusi konflik sebelum audensi dengan pemerintah pusat,” timpalnya.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan Andri Wahyudi mengungkapkan, perubahan perda tata ruang yang berada di wilayah konflik harus dilakukan. Paling tidak, ada batasan-batasan jelas mana wilayah hankam dan kawasan permukiman.
Sebab, bagaimanapun, wilayah yang diklaim milik TNI AL juga diakui oleh pemerintah. Baik pusat maupun daerah. “Buktinya, ada gelontoran DD dan ADD di masing-masing desa,” sampainya. (one/hn) Editor : Jawanto Arifin