Sebagian dari mereka tidak mengira atasannya bakal ikut terjerat dalam kasus itu. Bahkan, Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur juga baru mengetahuinya dari pemberitaan media.
“Kami baru tahu ini. Kami berterima kasih informasinya,” kata Kasubbag Umum dan Humas Kanwil Kemenag Jawa Timur Abd Rofik saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Bromo, Jumat (18/6).
Namun, Rofik enggan menanggapi kasus hukum yang tengah dihadapi MF. Kendati demikian, pihaknya langsung merespons penahanan MF.
Sebab, MF merupakan Plt kepala Kemenag Kota Pasuruan. Dengan tersandungnya MF dalam kasus hukum, maka statusnya sebagai Plt tidak lagi berlaku. Karena itu, Kanwil akan segera mencari penggantinya.
“Secara hukum, SK beliau sebagai Plt sudah tidak berlaku. Karena beliaunya sudah tersandung kasus,” beber Rofik.
Dia mengaku, sudah melaporkan hal itu ke Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur. Menurutnya, Kanwil akan segera mengeluarkan SK baru yang menunjuk Plt Kemenag Kota Pasuruan.
“Tadi sudah saya laporkan ke pimpinan. Beliau sudah memikirkan siapa penggantinya,” ujarnya.
https://radarbromo.jawapos.com/hukrim/18/06/2021/munif-plt-kepala-kemenag-kota-pasuruan-jadi-tersangka-bop/
Penunjukan Plt itu dipastikan tidak akan berlangsung lama. SK itu bisa dikeluarkan Kanwil secepatnya. Tetapi, Rofik belum bisa memastikan siapa yang akan menggantikan MF sebagai Plt kepala Kemenag Kota Pasuruan.
“Kemungkinan yang terdekat, demi efisiensi kerja. Insyaallah tidak akan lama sudah ada Plt,” jelas Rofik.
Dia juga memastikan, pelayanan di Kantor Kemenag Kota Pasuruan tetap berjalan seperti biasa. Tidak terganggu dengan ditahannya MF.
“Tidak akan pengaruh. Di situ kan masih ada para kasi. Artinya, misalkan untuk menandatangani surat-surat itu kan masih bisa dilakukan oleh kasi,” jelasnya. (tom/hn) Editor : Jawanto Arifin