Mendapati itu, pemerintah dan kepolisian tidak tinggal diam. Mereka yang membawa alat tangkap terlarang tak dibolehkan melaut lagi. Aktivitasnya dihentikan.
Kepala Dinas Perikanan Kota Pasuruan Imam Subekti mengatakan, pihaknya selalu menekankan agar nelayan memakai alat ramah lingkungan. Seperti jaring maupun bubu. “Kalau sosialisasi kepada nelayan sering kami lakukan demi menjaga kelestarian ekosistem laut,” kata Imam.
Dia menambahkan, penggunaan alat tangkap yang dilarang dinilai akan merusak ekosistem laut. Padahal, dengan ikut menjaga kelestarian laut, penghasilan nelayan bisa tetap stabil. Sebagian besar dari sekitar 2.000 nelayan, kata Imam, sudah memakai jaring. Tetapi, pihaknya tetap menjumpai nelayan yang menangkap ikan dengan alat terlarang.
“Dalam tiga bulan ini ada 12 kapal nelayan yang memakai alat tangkap terlarang,” ujar Imam melalui Kabid Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Kota Pasuruan Romli.
Belasan kapal nelayan itu terjaring Satpolairud saat melaut di Perairan Pasuruan. Alat tangkap yang mereka gunakan dilarang pemerintah. Seperti trawl dan bondet. “Kalau berkenaan dengan sanksi, kami serahkan ke Polairud. Dinas hanya memberi pembinaan kepada mereka yang melanggar,” ujar Imam.
Menurutnya, Satpolairud akan menindak nelayan yang bandel. Bentuknya bisa berupa penyitaan kapal dan alat tangkapnya. Dalam kurun tertentu, kapal akan dikembalikan. Dengan catatan, sudah mendapat pembinaan dari Dinas Perikanan. Alat tangkapnya tetap disita agar tidak dipakai lagi.
Menurut Imam, pembinaan dilakukan dengan memberi pemahaman pentingnya menjaga ekosistem laut. “Dengan harapan mereka beralih ke alat tangkap yang ramah lingkungan,” ujarnya. (tom/rud) Editor : Fandi Armanto