Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Jaksa Yakin Ada Korupsi BOP, Penyelidikan Dilimpahkan ke Pidsus

Jawanto Arifin • Kamis, 22 April 2021 | 16:09 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi
PURWOREJO, Radar Bromo - Jaksa terus mengendus dugaan pemotongan bantuan operasional pendidikan (BOP) yang dikucurkan kepada lembaga di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag). Sudah 443 orang dimintai keterangan. Dari guru hingga pejabat. Hasilnya? Dugaan semakin kuat.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan Wahyu Susanto menyatakan, telah mengklarifikasi ratusan lembaga penerima BOP. Baik madrasah diniyah, pesantren, dan TPQ. ”Dari tingkat kanwil kota sampai pejabat Kemenag di Jakarta juga sudah,” kata Wahyu mendampingi Kajari Maryadi Idham Khalid kemarin (21/4).

Pihak-pihak yang dimintai keterangan begitu banyak. Karena itu, tahapan klarifikasi cukup menguras waktu. Apalagi, lanjut Wahyu, kejari juga harus ke Jakarta untuk melengkapi data dan bahan keterangan yang dibutuhkan. Praktis, kejari menghabiskan waktu dua bulan sampai indikasi pemotongan benar-benar dinyatakan valid. Kejaksaan harus berhati-hati mengusut perkara itu.

Bagaimana hasil klarifikasi? Kejari Kota Pasuruan yakin temuannya valid. Ada indikasi kuat dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pemotongan BOP. Setelah puldata dan pulbaket, seksi intelijen menuntaskan pelaporan. Datanya banyak. ”Sekarang sudah dilimpahkan ke bidang pidsus,” kata Wahyu. Selanjutnya, perkara itu akan diselidiki tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Pasuruan.

Jaksa memastikan, ada pihak yang sengaja memungut potongan dalam BOP. Nilainya variatif. Dari Rp 10 juta bantuan yang diterima lembaga, ada dugaan pemotongan sedikitnya 10 persen. ”Potongannya kisaran Rp 1 juta. Rata-rata Rp 2 juta,” jelasnya.

Wahyu belum menyebutkan berapa potensi kerugian negara akibat pemotongan dana BOP. Itu belum bisa disampaikan. Yang jelas memang ada pihak yang memotong.

BOP diberikan pemerintah untuk membantu keperluan lembaga pendidikan keagamaan dan pesantren selama pandemi. Misalnya, penyediaan sarana dan prasarana yang menunjang protokol kesehatan. Nilai BOP bervariasi sesuai klasifikasi lembaga penerima. Untuk ponpes besar, nilainya Rp 50 juta. Ponpes sedang Rp 40 juta. Ponpes kecil Rp 25 juta.

Di Kota Pasuruan, BOP hanya mengalir ke dua ponpes berskala sedang dan 25 ponpes berskala kecil. Untuk madrasah diniyah dan TPQ, ada sekitar 300 lembaga penerima. Masing-masing senilai Rp 10 juta.

Secara terpisah, Plt Kepala Kemenag Kota Pasuruan Munif menyatakan dirinya menyerahkan persoalan itu ke aparat penegak hukum. Dia mengaku juga sempat dimintai keterangan. Sudah menyampaikan informasi sejauh yang dia tahu.

”Pada tahap awal memang Kemenag di daerah tidak diberi tahu sama sekali. Semua prosesnya langsung dari pusat,” ujarnya.

Sedangkan pada tahap kedua dan ketiga, Kemenag Kota Pasuruan mengetahui adanya penyaluran BOP. Hanya, proses pencairannya tetap dilakukan secara langsung dari pemerintah pusat.

”Untuk tahap dua dan tiga, kami tahu kan sistemnya online itu. Dan prosesnya berjalan normatif,” tegas Munif. (tom/far) Editor : Jawanto Arifin
#bantuan operasional pendidikan #bop kemenag diduga dipotong #kejaksaan negeri kota pasuruan