Hal itu disampaikan penasihat hukum ketiga tersangka, Rahmat Sahlan. Hingga saat ini, pihaknya belum berencana mengajukan penangguhan penahanan bagi kliennya. Pihaknya akan mengikuti tahapan penyidikan.
“Sampai sekarang belum ada rencana untuk mengajukan penangguhan,” kata Rahmat.
Dia memastikan kliennya bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung. Disamping itu, yang terpenting baginya ialah pendampingan selama pemeriksaan hingga kliennya disidangkan kelak. “Klien kami sangat kooperatif selama penyidikan ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Kota Pasuruan, Sumarno mengatakan penahanan ketiga tersangka diperpanjang hingga 40 hari. Hal itu dilakukan karena penyidikan kasus itu masih belum tuntas. Sedangkan masa penahanan setelah penetapan tersangka selama 20 hari berakhir pada 3 Januari 2021.
“Kami masih perlu mendalami keterangan para tersangka, maka diperpanjang hingga Februari mendatang,” ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan menggeledah Kantor Dinas Kominfo setempat, Selasa (1/12). Penggeledahan dilakukan karena ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2019 tentang proyek aplikasi di lima OPD. Ada dugaan pengerjaan proyek itu dilakukan oleh rekanan fiktif.
Selanjutnya, kejaksaan mebetapkan tiga orang sebagai tersangka pada Selasa (15/12) lalu. Ketiganya dipanggil untuk diperiksa, lantas ditetapkan sebagai tersangka dan hari itu juga, mereka langsung ditahan. Ketiganya yaitu, FK selaku pelaksana tugas (Plt) kepala Diskominfo pada 2019. Dalam pengadaan aplikasi ini, ia sebagai pengguna anggaran.
Selanjutnya, SW sebagai Plt kepala Diskominfo di tahun 2019 juga. SW ini menggantikan FK. Dalam hal ini, ia sebagai pengguna anggaran dan merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).Satu lagi tersangka yaitu, MP. MP adalah pembuat infrastruktur jaringan pada masa kepemimpinan FK. Dia juga berperan sebagai PPK. (tom/fun) Editor : Fandi Armanto