Petikan SK tersebut diserahkan secara simbolis agar tidak terjadi kerumunan demi mencegah penyebaran Covid 19 di Kota Pasuruan. Selain itu, acara tersebut juga tampak mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, dan lainnya.
Sebanyak 161 orang calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2019 menerima petikan SK Wali Kota Pasuruan tersebut. Seluruhnya lantas diminta segera menghadap Kepala OPD masing-masing pada 30 Desember.
“Setelah itu, wajib melaksanakan tugas mulai tanggal 4 Januari 2021,” terang Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Pasuruan Yudi Andi Presetya.
Sementara itu, Wali Kota Pasuruan Raharto Teno Prasetyo meminta CPNS yang baru menerima petikan SK itu untuk menjalankan tugasnya sebaik-baiknya. Seorang aparatur sipil negara (ASN), lanjut Teno, juga harus menjunjung tinggi kejujuran, kebenaran dan keadilan dalam menjalankan tugas.
“ASN adalah pelayan masyarakat, maka harus bisa menempatkan diri sebagai pelayan atau abdi masyarakat yang baik, bersih, kompeten dalam melayani sesuai dengan harapan besar masyarakat,” ujar Teno.
Menurutnya, profesionalisme dan etos kerja harus dimiliki oleh seluruh ASN. Dengan demikian, fungsi pelayanan publik bisa tercapai maksimal. Teno juga berpesan agar ASN bekerja secara ikhlas dan bertanggung jawab.
“Kedepankan profesionalisme dalam mengabdikan diri kepada negara maupun melayani masyarakat demi suksesnya pembangunan Kota Pasuruan di segala bidang,” bebernya. (tom/fun) Editor : Jawanto Arifin