“Memang saat pandemi Covid-19 masih ada calon jemaah yang mengajukan rekomendasi umrah. Namun, jumlahnya sangat terbatas,” ujar Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kemenag Kabupaten Pasuruan Imron Muhadi.
Tercatat untuk September – Oktober lalu angka pengajuan rekomendasi umrah masih di bawah lima. Sementara, untuk November sampai awal Desember, belum ada yang mengajukan rekomendasi umrah.
Sebelum pandemi, tiap akhir tahun jumlah pemohon umrah biasanya membeludak. Nah, kondisi yang masih pandemi disinyalir jadi pemicu masih sepinya permohonan rekomendasi umrah itu.
Ya, saat pandemi belum berlalu, Pemerintah Arab Saudi memperketat persyaratan jamaah yang hendak umrah. Mulai pembatasan usia, persyaratan kesehatan dan teknis beribadah.
Untuk usia misalnya, hanya dibatasi untuk usia 18-50 tahun. Selain itu, jamaah juga harus tes PCR tiga kali. Tes PCR pertama dilakukan di Jakarta, sedangkan tes kedua dilakukan hari kedua karantina tiga hari di hotel Arab Saudi, serta tes PCR saat kepulangan. Selain itu masih ada beberapa persyaratan lainnya.
Sejumlah syarat jamaah yang diperketat itulah yang disinyalir jadi membuat masyarakat memilih menunda beribadah umrah, sampai situasi pandemi mereda.
“Saat ini (pengajuan rekomendasi umrah) masih landai. Bahkan sepi dalam sebulan terakhir yang mengajukan,” terang Imron.
Rekomendasi umroh sendiri memang syarat bagi jemaah umroh yang belum memiliki paspor dan hendak berangkat umrah. Namun jika yang sudah memiliki paspor tidak perlu mengajukan rekomendasi umroh ke Kemenag.
Berikut Persyaratan Jamaah Umrah saat Pandemi:
-Usia ketentuan pemerintah Arab Saudi (18-50 tahun)
-Tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid.
-Menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas risiko yang timbul akibat Covid-19.
-Bukti bebas Covid-19 (Hasil asli PCR/ tes swab yang dikeluarkan RS atau laboratorium yang sudah terverifikasi Kemenkes dan berlaku 72 jam sejak pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan). (eka/mie)
Editor : Muhammad Fahmi