Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Kota Pasuruan, Moh Ismail mengatakan bahwa pihaknya selalu menerima permohonan rekomendasi umrah. Hal itu diperlukan sebagai salah satu syarat calon jamaah untuk membuat paspor di Kantor Imigrasi.
“Akan tetapi, sejak ada informasi mengenai bahwa ibadah umrah ditutup karena Covid-19, pemohonnya sepi,” kata Ismail.
Sedari awal tahun lalu, permohonan rekomendasi paspor umrah hanya banyak diajukan pada kurun Januari hingga Maret. Total rekomendasi paspor yang telah dikeluarkan Kemenag sebanyak 233. Setelah itu, tidak ada lagi calon jamaah umrah yang mengajukan rekomendasi paspor itu.
“Baru kemarin itu setelah ada kabar bahwa pemerintah Arab Saudi kembali membuka umrah bagi jamaah dari luar Arab, mulai ada yang mengajukan,” terang dia.
Kendati demikian, jumlah pemohon yang sudah mengajukan juga tidak terlampau banyak. Apabila dibandingkan dengan kondisi normal, jumlah pemohon jauh lebih sedikit. “Jadi sampai sekarang ada tambahan sekitar 30 yang mengajukan rekomendasi paspor,” bebernya. (tom/fun) Editor : Fandi Armanto