Pelaku diamankan setelah sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama lima bulan. Ia akhirnya ditangkap di rumahnya di Dusun Sumber, Selasa (3/12) oleh tim Resmob Suropati Polres Pasuruan Kota, sekitar pukul 21.00.
Penangkapan ini bermula atas laporan Harun Al Rasyid pada 20 Juni. Saat itu sekitar pukul 22.30, ia bersama warga mendengar suara ledakan tak jauh dari rumah pelaku. Warga yang terkejut pun langsung keluar mengecek asal suara itu.
Harun lantas melaporkan hal ini pada Polsek Grati. Petugas pun langsung mendatangi lokasi kejadian. Saat tiba di lokasi, ditemukan sebuah tas hitam mencurigakan. Tas ditemukan di sebuah kebun sengon, tak jauh dari rumah pelaku.
Saat dibuka, tas berisi senpi rakitan beserta selongsong. Lalu ada golok, pedang, dan tiga buah barang yang diduga bondet. Setelah dicek, barang-barang itu diduga milik tiga orang.
Senpi rakitan diduga milik pelaku. Lalu, barang yang diduga bondet diduga milik Dandi Mandala Putra, anak dari pelaku. Kemudian, golok dan pedang, diduga milik Munip, tetangga pelaku.
Petugas berhasil mengamankan Dandi dan Munip pada akhir Juni. Dandi diamankan lebih dulu. Baru kemudian, Munip diamankan. Sementara pelaku Suhul kabur dari rumahnya.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Dony Alexander mengungkapkan, pelaku Suhul diamankan usai menjadi DPO. Ia ditangkap saat pulang ke rumahnya dan langsung ditahan di Mapolres Pasuruan Kota. Meski pelaku sudah berusia senja, proses hukum tetap berjalan.
"Suhul, Dandi, dan Munip disangkakan dengan pasal 1 ayat 1 tentang kepemilikan senjata ilegal. Ancamannya seumur hidup atau 20 tahun," pungkas Dony. (riz/hn/fun) Editor : Jawanto Arifin