Humas BPJS Kesehatan Pasuruan Achmad Zammanar Azam mengatakan, kepesertaan BPJS Kesehatan dibagi menjadi dua kelompok. Kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya di-cover Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Serta, kelompok non-PBI yang dibagi lagi menjadi penerima upah (PU) seperti karyawan swasta, PNS, TNI Polri, dan BPU yang tidak mempunyai gaji tetap dan bukan pekerja (BP). Seperti pensiunan, investor, sampai pejabat negara. “Untuk peserta PBI, karena menerima bantuan iuran dari pemerintah, dipastikan kepesertaannya langsung ter-cover dan dibiayai pemerintah,” ujarnya.
Sedangkan untuk non-PBI cukup beragam. Tercatat untuk penerima upah, karena menerima gaji tetap dan iuran dikelola perusahaan atau lembaga, pembayaran iurannya cukup lancar. Sedangkan, BPU iurannya masih tergolong minim.
Bahkan, dari 252.766 peserta, tercatat hanya 62,7 persen yang aktif membayar. Penyebabnya beragam. Selain masih kurang kesadaran, juga ada faktor tidak merasa butuh saat tidak sakit. “Biasanya karena baru mendaftar saat sakit dan setelah ter-cover tidak melanjutkan. Ini yang membuat ada peserta yang tidak rutin membayar iuran,” ujar Achmad.
BPJS Kesehatan sendiri tidak menyulitkan peserta untuk membayar. Bisa di Kantor BPJS Kesehatan atau pihak lain yang menyediakan jasa pembayaran BPJS Kesehatan. Termasuk ada kader Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Pasuruan-Probolinggo. Jumlahnya mencapai 60 kader. Mereka rutin keliling ke warga agar bisa membayar iuran.
Sedangkan, jumlah kepesertaan BPJS Kesehatan di Pasuruan-Probolinggo, sejauh ini ada 2.466.119 jiwa. Jumlah ini tercatat pada pertengahan 2019. Pihaknya berharap, ada kesadaran dari masyarakat untuk ikut rutin membayar iuran. Agar peserta yang menunggak tidak mengalami masalah saat akan berobat ketika sakit. (eka/rud) Editor : Jawanto Arifin