Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Kota Pasuruan Mulai Susun Raperda Kota Layak Anak

Jawanto Arifin • Jumat, 26 Juli 2019 | 19:30 WIB
Photo
Photo
PURWOREJO, Radar Bromo - Setelah meraih Kota Layak Anak tingkat Madya, Kota Pasuruan terus berinovasi. Usai melengkapi sejumlah fasilitas umum (fasum) dengan layanan ramah anak, kini Pemkot mulai ancang-ancang menyusun rancangan peraturan daerah (Perda) tentang KLA.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kota Pasuruan, Adri Joko Srijono mengungkapkan Kota Pasuruan belum memiliki perda tentang KLA. Sejauh ini, Perda yang tersedia baru tentang Perlindungan Anak.

Karena itulah, pihaknya saat ini mulai menyusun draft perda tersebut. Diharapkan draft ini sudah rampung tahun ini. Sehingga, Pemkot bisa mengusulkannya dalam program legislasi daerah (Prolegda) tahun 2020 mendatang.

“Berbeda antara Perda KLA dengan perda perlindungan anak. Dalam perda ini bakal dijelaskan lebih spesifik terkait implementasi atau penerapan dari KLA itu sendiri,” ungkapnya.

Joko-sapaan akrabnya menjelaskan, draft perda KLA ini berisi tentang penerapan layak anak di Kota Pasuruan. Di dalamnya, terdapat lima kluster dan satu kelembagaan. Diharapkan orang tua dan lingkungan anak ikut berperan dalam pemenuhan KLA.

“Yang kami titik beratkan dalam draft perda ini adalah pelaksanaan KLA. Mulai dari pengembangan dan pemenuhan di lapangan. Namun, ini masih belum final,” terang Joko.

Sementara itu, Anggota Komisi I DRPD Kota Pasuruan, Farid Misbah mengaku pihaknya sangat apresiatif pada rencana Pemkot menyusun Perda KLA. Pihaknya berharap agar draft Perda ini sudah diusulkan tahun ini sehingga bisa dibahas dalam Prolegda mendatang.

Menurutnya, hal yang perlu dititik beratkan dengan Perda KLA ini adalah implementasinya. Ia berharap agar Perda KLA ini tidak sekedar menjadi payung hukum. Namun, setelah perda ini disahkan, Pemkot membuat kegiatan sebagai bentuk aplikasinya.

“Jadi perda ini tidak percuma dan efektif. Kita bisa melihat kekurangannya. Dengan begitu, hal-hal yang kurang dan ditemui saat implementasi bisa diperbaiki,” pungkasnya. (riz/fun) Editor : Jawanto Arifin
#kla madya #pemkot pasuruan