Wakil Ketua LPA Kabupaten Pasuruan Daniel Polozakan mengungkapkan, LPA berharap agar pelaku, Dyt, 18, dihukum berat. Pasalnya tindak pemerkosaan yang dilakukannya pada korban, Bunga (bukan nama sebenarnya) merupakan kejahatan luar biasa.
Pelaku disebutkan melakukan gang rape atau pemerkosaan yang dilakukan lebih dari satu orang, bersama keempat temannya. Selain itu, dalam pemerkosaan ini, pelaku sempat mengancam korban dan mengambil sejumlah barang berharga miliknya.
“Pelaku juga saya lihat berbelit-belit selama persidangan. Ia memang mengakui sudah memperkosa Bunga. Namun, ia tidak merasa menyesal. Karena itu, dia (Dyt) ini harus diberi tuntutan yang berat agar tidak ada korban (Bunga) lainnya,” ungkapnya.
Daniel menjelaskan, kondisi Bunga masih labil dan traumatis. LPA sendiri sudah memberikan pendampingan melalui Woman Crisis Center (WCC). Pendampingan ini dilakukan hingga korban merasa aman dan sudah mulai ceria kembali.
“Walaupun tidak setiap hari, pendampingan kami usahakan secara rutin. Sebab, menghilangkan efek traumatis dari korban rape itu tidaklah mudah. Minimal membutuhkan waktu enam bulan. Apalagi ini gang rape,” jelas Daniel. (riz/mie) Editor : Jawanto Arifin