Dalam APBN 2019, Pemerintah Pusat telah menetapkan ada kenaikan gaji pokok PNS sebesar 5 persen. Namun, adanya rencana kenaikan gaji ini belum bisa dirasakan oleh PNS di Kabupaten Pasuruan.
Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Pasuruan Luly Noermadiono mengatakan, tahun ini memang akan ada kenaikan gaji PNS. Bahkan, keputusan itu sudah ditetapkan dalam APBN 2019.
“Memang ada rencana kenaikan gaji PNS tahun ini dari pemberitaan dari penetapan APBN. Tapi, sampai Januari ini gaji PNS di Kabupaten Pasuruan masih tetap, belum ada kenaikan,” ujarnya.
Luly mengatakan, pemerintah daerah, termasuk di Pemkab Pasuruan masih menunggu surat resmi dari Kementerian Keuangan RI terkait kepastian berapa kenaikan gaji PNS. Termasuk, masih menunggu juknis resmi.
Menurutnya, tahun ini Pemkab Pasuruan telah mengalokasikan gaji PNS mulai gaji pokok setiap bulan, termasuk gaji untuk tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke 13. Selain itu, juga dipastikan sudah ada persiapan terkait besaran anggaran untuk kenaikan gaji PNS.
Namun, berapa jumlah kenaikannya, Luly masih enggan menyebutkan karena belum pasti berapa komponen kenaikan setiap jenjangnya. “Yang jelas sudah kami anggarkan untuk 12 kali gaji, THR, dan gaji ke 13. Termasuk sudah ada alokasi jika ada kenaikan gaji. Namun, berapa-berapanya masih menunggu juknis,” ujarnya.
Menurutnya, sejak 2016 memang belum ada kenaikan gaji untuk PNS. Namun, untuk menyeimbangan dengan inflasi, Pemkab Pasuruan memberikan tambahan berupa tunjangan kinerja sejak 2017. Tahun ini dialokasikan Rp 125,05 miliar. Tambahan ini diberikan berdasarkan kehadiran, aktivitas harian, dan capaian kinerja organisasi. (eka/fun) Editor : Jawanto Arifin