Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Hari Ini Baqir Terdakwa OTT KPK Proyek Suap PLUT-KUMKM Disidang

Jawanto Arifin • Senin, 7 Januari 2019 | 15:00 WIB
Photo
Photo
PASURUAN - Direktur CVMahadhir, Muhamad Baqir yang menjadi tersangka pemberi suap dalam dugaan kasus suap wali kota Pasuruan (nonaktif), Setiyono, bakal segera duduk di kursi pesakitan. Ia akan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Surabaya. Sidang perdana tersebut dijadwalkan digelar hari ini (7/1).

"Besok (hari ini) akan digelar sidang perdana untuk klien kami di Pengadilan Tipikor," kata Penasihat Hukum Muhamad Baqir, Suryono Pane.

Dia menjelaskan, Baqir akan menjalani sidang perdananya yang beragendakan pembacaan dakwaan. Ferdinan Adi Nugroho bertindak sebagai penuntut umum dalam sidang yang rencananya digelar mulai pukul 09.00 itu.

"Tentu klien kami akan mengikuti proses yang berjalan. Kami sendiri, mempersiapkan materi pembelaan yang akan kami utarakan di persidangan nanti. Dan dipastikan, klien kami tidak akan menutup-nutupi fakta yang ada. Semua akan dibuka di persidangan," jelasnya.

Demikian pula hasil penelusuran Jawa Pos Radar Bromo pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara dalam situs PN Surabaya. Nama Muhamad Baqir tercatat akan menjalani sidang di Ruang Cakra dengan nomor perkara 195/Pid.Sus-TPK/2018/PN Sby.

"Saat ini klien kami ditahan di Rutan Kejaksaan Tinggi Surabaya," beber Suryono Pane.

Sebelumnya, Baqir juga sudah mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam kasus tersebut. Akan tetapi, perkara dikabulkan atau tidaknya pengajuan justice collaborator itu tak bisa langsung diketahui kala itu juga.

"Kalau terkait JC (justice collaborator, Red) itu nanti dilihat ketika proses persidangan. Dikabulkan atau tidak, bisa diketahui, umumnya saat sidang penuntutan,” ujar Pane.

Seperti diberitakan sebelumnya, Setiyono bersama tiga orang lainnya diamankan KPK 4 Oktober silam. Dalam kasus tersebut, Setiyono disangka menerima suap melalui orang dekatnya. Kabarnya, bukan hanya proyek PLUT-KUMKM, lembaga antirasuah menduga sejumlah proyek di Kota Pasuruan sudah diatur oleh Setiyono.

Khusus proyek pengembangan PLUT-KUMKM, Setiyono menerima commitment fee sebesar 10 persen dari nilai harga perkiraan sendiri (HPS) yang totalnya Rp 2.297.464.000. Selain itu, juga ada kesepakatan feesatu persen untuk kelompok kerja.

Pemberian suap dilakukan secara bertahap. Pertama, Baqir menyerahkan fee untuk kelompok kerja Rp 20 juta pada 24 Agustus 2018. Itu, diberikan sekaligus tanda jadi.

Setelah menetapkan Baqir sebagai pemenang lelang pada 4 September 2018, tiga hari berikutnya dia menyerahkan setengah commitment fee untuk Setiyono sebesar lima persen atau kurang lebih Rp 115 juta. Rencananya, setengah commitment fee lainnya bakal diserahkan oleh Baqir apabila uang muka proyek sudah cair.

Berdasarkan data yang dihimpun Jawa Pos Radar Bromo, proyek yang bersumber dari APBN 2018 tersebut merupakan salah satu proyek yang dibangun dengan anggaran fantastis. Dalam situs LPSE Kota Pasuruan, proyek tersebut dianggarkan dengan nilai pagu Rp 2.297.464.000.

Diketahui, proyek itu sempat gagal lelang pada tahun 2017. Saat itu ada 21 perusahaan konstruksi yang mendaftarkan diri. Dari jumlah tersebut, ada satu perusahaan konstruksi yang mengajukan penawaran, namun tidak memenuhi syarat. Badan Layanan dan Pengadaan (BLP) Kota Pasuruan kemudian mengumumkan berita acara gagal lelang pada 20 Agustus. Sehingga, proyek tersebut di-retender.

Dalam lelang ulang tahun ini, ada 28 rekanan yang ikut tender. Setelah melalui serangkaian lelang, BLP menyatakan CV Mahadhir milik Hud Muhdor sebagai pemenang lelang pada 4 September. Hud Muhdor merupakan ayah Baqir. CV Mahadhir yang beralamat di Desa/Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, itu dinyatakan menang dengan harga negosiasi Rp 2.195.813.000. (tom/fun) Editor : Jawanto Arifin
#golkar #ott kpk di kota pasuruan #setiyono #ott kota pasuruan #kasus suap proyek plut-kumkm #wali kota pasuruan tersangka #kpk segel ruangan pemkot #wali kota pasuruan