Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Tersandung Kasus Pungli, Kades Lebakrejo Dituntut 4 Tahun

Jawanto Arifin • Kamis, 29 November 2018 | 16:50 WIB
Photo
Photo
BANGIL - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kabupaten Pasuruan rupanya menginginkan Kepala Desa (Kades) Lebakrejo, Kecamatan Purwodadi, Gonggo Bitono tinggal lama di penjara. Senin (26/11) lalu, JPU meminta majelis hakim menghukum kades yang terjerat kasus pungutan liar (pungli) itu dipenjara selama 4 tahun.

Photo
Photo
SEBELUM SIDANG: Gonggo Bitono (baju terdakwa warna oranye) dikawal jaksa dan polisi. (Kejari Kabupaten Pasuruan for Jawa Pos Radar Bromo)

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan Denny Saputra mengatakan, tuntutan itu bukan tanpa alasan. Bitono yang menjabat sebagai kades seharusnya berperan aktif dalam memberantas korupsi. Bukan malah memanfaatkan jabatannya untuk mengeruk keuntungan. “Kami menuntut terdakwa dihukum 4 tahun penjara,” ujarnya.

Menurut Denny, terdakwa dianggap melanggar pasal 11 UU Nomor 20/2001 juncto UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Karenanya, tuntutan 4 tahun penjara dianggap pantas untuk terdakwa. JPU juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 50 juta. “Bila tidak, denda itu harus digantikannya dengan hukuman penjara selama enam bulan,” ujarnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Bitono terjerat kasus operasi tangkap tangan (OTT) pada 21 Mei 2018. Ia ditangkap Satreskrim Polres Pasuruan atas dugaan pungli dalam pengurusan akta jual beli (AJB) tanah dan bangunan senilai Rp 200 juta. Ia ditengarai meminta jatah 10 persen untuk kepengurusan AJB kepada pembeli, Ponadi.

Dalam kasus ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Termasuk, uang Rp 20 juta yang diduga hasil pungli. Bitono sempat melawan dengan mempraperadilankan Polres Pasuruan. Namun, upaya untuk bisa bebas dari jerat hukum kandas setelah kalah dalam praperadilan. (one/fun) Editor : Jawanto Arifin
#kejari kabupaten pasuruan #kades pungli #desa lebakrejo #pungli