Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Peras Istri Teman, Pria Asal Semari di Kraton Diringkus Polisi

Jawanto Arifin • Sabtu, 29 September 2018 | 17:45 WIB
Photo
Photo
PASURUAN - Aksi Jainul Abidin, 28, warga Desa Semare, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, terbilang nekat. Ia tega memeras istri temannya dengan dalih bahwa suami korban mempunyai utang terhadap dirinya.

Aksi pemerasan itu terjadi pada 12 Juli silam. Saat itu, tersangka Jainul Abidin mendatangi rumah korban, Deny Istriyanah, 29, warga Desa/Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Jainul yang juga mengajak dua temannya, lalu mengajak Deny untuk ikut bersamanya.

“Korban diajak ke rumah tersangka dengan berdalih agar korban menyelesaikan utang suaminya,” ucap Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota AKP Slamet Santoso, Jumat (28/9).

Lantaran terlanjur percaya, korban pun menuruti permintaan tersangka. Apalagi, Nanang Susanto, 30, suaminya saat itu sedang tak ada di rumah. Namun, di tengah perjalanan menuju Kraton, tersangka menyanggupi korban bahwa ia akan mengantarkannya pulang dengan syarat, harus menyerahkan uang senilai Rp 2 juta.

Tanpa pikir panjang, korban kemudian menuju Anjungan Tunai Mandiri (ATM) SPBU Balung Watu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, untuk menarik uang. Korban hanya ingin utang suaminya lunas. Namun, saldo yang tersisa di rekeningnya saat itu tak sesuai dengan permintaan tersangka. Yakni, hanya senilai Rp 1,5 juta.

Meski sudah menyerahkan uang itu, namun korban tak kunjung diantar pulang. “Ketika diberikan uang itu, tersangka menolak dan meminta korban untuk tetap ikut, artinya tidak dipulangkan,” tambah Slamet.

Aksi tersangka itu berlanjut saat sampai di kawasan TNI AU Raci. Mobil yang ditumpanginya kemudian diarahkan menuju salah satu gang kecil, sekitar 50 meter dari lapangan AU Raci. Tersangka lalu meminta uang dan barang-barang korban dengan mengancam akan memukul jika tak diserahkan.

“Merasa dirinya diancam, korban akhirnya menyerahkan handphone-nya. Setelah itu korban diturunkan di pinggir jalan di kawasan Kraton,” ujar Slamet. Korban pun akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Pasuruan Kota. Petugas lalu melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya, Kamis (27/9) lalu.

“Tersangka sudah ditahan atas perbuatan pemerasan yang dilakukannya. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun pidana penjara,” tegas Slamet.

Slamet menyebut, pihaknya masih mendalami kasus itu. Saat ini petugas masih melakukan pengembangan terkait dugaan adanya pelaku lain. “Kami masih menyelidiki terduga pelaku lain yang saat itu bersama-sama dengan tersangka melakukan pemerasan,” jelasnya. (tom/fun) Editor : Jawanto Arifin
#pelaku pemerasan #pemerasan #preman #tukang palak #tukang peras