Kasi Pidsus Kejari Kota Pasuruan Siswono mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara yang menyimpulkan bahwa potensi kerugian negara dalam kasus itu sudah tidak ada. Sebelumnya, korps Adhyaksa itu telah meminta klarifikasi dari belasan saksi.
“Terutama setelah adanya pemberitaan soal pengembalian uang senilai Rp 2,9 miliar ke kas negara. Sehingga saksi yang kami mintai keterangan berjumlah 15 orang,” katanya.
Siswono menyebutkan, belasan saksi yang dihadirkan selama proses penyelidikan itu di antaranya bagian keuangan dan aset, panitia pembebasan lahan, pihak kecamatan dan kelurahan, serta pemilik lahan.
“Setelah itu dapat kami simpulkan bahwa tidak ada potensi kerugian negara dalam perkara ini. Karena sudah ada upaya pengembalian dari pemilik lahan. Dan kami pun tidak menaikkan penanganan perkara ini ke tahap selanjutnya,” jelasnya.
Kendati demikian, Siswono mengatakan, bahwa tidak menutup kemungkinan perkara itu akan kembali dibuka. Dengan catatan adan fakta dan temuan baru. “Masih bisa dibuka kembali, namun bila ada novum,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkot Pasuruan mendapatkan catatan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), akhir Mei lalu. Salah satunya terkait dengan pengadaan lahan untuk proyek pembangunan kantor kecamatan Panggungrejo.
Didalam catatan itu, BPK menyebut ada kelebihan dalam pembayaran pengadaan tanah senilai Rp 2,9 miliar. BPK memandang appraisal tidak memperhatikan elevasi dan kondisi tanah saat melakukan penaksiran harga. Pemkot kemudian berkoordinasi dengan pemilik lahan sebelumnya. Hingga akhirnya, pemilik lahan bersedia mengembalikan duit kelebihan harga tersebut.
Sementara itu, Koordinator Konsorsium Masyarakat Anti Korupsi (Kompak) Pasuruan Lujeng Sudarto mengatakan, keputusan Kejari itu melawan akal publik. Jadi dikembalikan kepada definisi korupsi, yang tak lain ialah penyalahgunaan wewenang yang berakibat terjadinya kerugian negara dan itu memperkaya orang lain.
“Di UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi pada pasal 4 itu jelas-jelas menyatakan secara eksplisit, bahwa pengembalian kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara itu tidak menghapus pidana pelakunya,” terangnya.
Lujeng –sapaan akrabnya- menganggap, keputusan Kejari itu tidak taat hukum. Ketaatan hukum itu salah satu prinsipnya adalah kepatuhan terhadap rujukan hukum sesuai dengan konteks permasalahannya.
Kasus pengadaan tanah untuk Kecamatan Panggungrejo menurutnya, adalah temuan dalam LHP BPK. Maka penyelesaiannya harus menggunakan UU BPK. Dalam Pasal 10 Peraturan BPK nomor 2/2017 tentang tindak lanjut rekomendasi BPK menyatakan, bahwa pengembalian kerugian negara itu juga tidak menghapus tuntutan pidana.
Sedangkan pada pasal 4 itu menyatakan, bahwa ketika masa 60 hari rekomendasi BPK tidak ditindaklanjuti, maka BPK harus melaporkan ke aparat penegak hukum. BPK adalah lembaga yang berhak melakukan audit dan menentukan kerugian negara. Jika proses ini sudah dilalui maka proses hukum yang bicara.
“Jika sekarang dihentikan di tengah penyelidikan, jelas Kejari melawan akal publik,” jelasnya.
Penghentian penyelidikan dengan dasar Inpres nomor 1/2016 tentang percepatan proyek strategis nasional, menurutnya tidak masuk akal. “Penerapan Inpres nomor 1 tahun 2016 khusus diperlakukan untuk proyek konstruksi yang berbeda dengan kasus pengadaan lahan,” jelasnya.
Karena itu, pihaknya akan berangkat ke Jakarta. Kompak akan melaporkan penyidik Kejari Kota Pasuruan ke Komisi Kejaksaan (Komjak) karena sudah melakukan pelanggaran etik.
Kompak juga akan melakukan pengaduan dan konsultasi hukum kepada KPK. Sesuai pasal 8 ayat 2 UU nomor 30/2002 tentang KPK, lembaga superbodi itu berhak mengambil alih penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi. (tom/rf) Editor : Jawanto Arifin